Maling Embat Besi Jemuran, Ketahuan karena Dijual di Medsos

- Senin, 22 Agustus 2022 | 09:26 WIB

 Tidak ada rotan akar pun jadi. Peribahasa ini sepertinya menjadi motivasi bagi kedua pelaku pencurian, NK dan HZ yang nekat mencuri besi penjemur pakaian. Aksi pencuriannya besi penjemur pakaian itu dilakukan kedua pelaku di Jalan Wonobaru, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan pada Kamis 11 Agustus 2022.

Setelah lima hari berhasil lepas dari kejaran polisi, kedua pelaku berhasil tangkap. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, berdasarkan keterangan korban besi penjemur pakaian tersebut tersimpan di depan rumah.

Namun, lanjut Indra, saat akan digunakan besi jemuran pakaian sudah hilang. Setelah kasus dilaporkan, korban mengecek media sosial lalu mendapati postingan yang menjual besi penjemur pakaian yang mirip dengan milik korban.

 Tidak ada rotan akar pun jadi. Peribahasa ini sepertinya menjadi motivasi bagi kedua pelaku pencurian, NK dan HZ yang nekat mencuri besi penjemur pakaian. Aksi pencuriannya besi penjemur pakaian itu dilakukan kedua pelaku di Jalan Wonobaru, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan pada Kamis 11 Agustus 2022.

Setelah lima hari berhasil lepas dari kejaran polisi, kedua pelaku berhasil tangkap. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, berdasarkan keterangan korban besi penjemur pakaian tersebut tersimpan di depan rumah.

Namun, lanjut Indra, saat akan digunakan besi jemuran pakaian sudah hilang. Setelah kasus dilaporkan, korban mengecek media sosial lalu mendapati postingan yang menjual besi penjemur pakaian yang mirip dengan milik korban.

Indra mengungkapkan, dari keterangan para pelaku, mereka berniat mencari barang-barang yang bisa dicuri. Ketika berada di tempat kejadian, melihat besi jemuran di depan rumah korban.

Masih dari keterangan para pelaku, Indra menambahkan, NK bertugas mengambil besi jemuran sementara HZ menunggu di motor sambil memantau situasi sekitar. Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X