Pemprov Sudah Proaktif, Pontianak dan Kubu Raya Mesti Sepakat Soal Batas Kota

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:01 WIB

Polemik batas wilayah antara Pontianak dan Kubu Raya belum berakhir. Pemendagri yang mengatur soal batas itu juga masih menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah provinsi mendorong agar kedua daerah tersebut bersepakat soal batas wilayah.

“Sepakat dulu antara Pontianak dan Kubu Raya, agar lebih mudah diusulkan ke pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson di Pontianak, kemarin.

Harisson mengatakan, sejauh ini Pemprov cukup proaktif melakukan upaya-upaya dalam penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Bahkan, menurutnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah menyurati Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya untuk kembali melakukan mediasi. 

“Pak Gubernur telah memberikan surat agar Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya, hendaknya Pemerintah Kota Pontianak dan Kubu Raya serius bersepakat,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/8).

Menurutnya, kedua daerah, baik Pemerintah Kota Pontianak maupun Kabupaten Kubu Raya harus sama-sama serius dalam penyelesaian permasalahan batas wilayah tersebut. Dengan demikian, selanjutnya Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) bisa turun langsung untuk melakukan pengecekan atau melakukan perhitungan dan pengukuran batas antara kedua daerah.

“Mendagri lewat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 memberikan ruang untuk mediasi apabila yang telah diputuskan belum disepakati di tingkat kabupaten/kota,” ucapnya.

Untuk itu, Harisson kembali mengingatkan Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya agar bisa mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Dengan demikian permasalahan batas antara kedua daerah bisa terselesaikan.

Karena selanjutnya setelah adanya kesepakatan, maka usulannya bisa disampaikan ke Kemendagri. “Jadi kami minta masing-masing pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya serius dalam penyelesaian masalah ini (batas wilayah),” katanya.

Pada 10 Agustus 2022, perwakilan warga Komplek Daily Perdana Residence mengadukan persoalan batas wilayah tersebut kepada DPRD Kota Pontianak. Mereka berharap dari pertemuan itu bisa mendapatkan solusi sehingga warganya tak lagi resah.

“Saya mengadukan persoalan tapal batas. Kedatangan ke sini untuk  menindaklanjuti keresahan warga komplek kami (Daily Perdana Residence) yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya,” ungkap Ketua RT Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi.

Riyadi mengadukan persoalan keresahan warga komplek yang posisinya berada di Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur tiba-tiba melalui aturan Permendagri no 52 tahun 2020 justru masuk ke Kubu Raya. Ia menjelaskan, semua persoalan tersebut pada wakil rakyat. Hasilnya, oleh dewan diminta tenang menyikapi persoalan ini. Pemkot melalui dewan berjanji dan memastikan bahwa wilayahnya masih berada di Pontianak.

Menurutnya, aturan Permendagri nomor 52 tahun 2020 betul-betul aneh. Sebab wilayahnya sejak pertama ditempati di tahun 2017, masuk di wilayah Pontianak. Bahkan sertifikat tanah sejak tahun 80 masuk Pontianak.

Riyadi berharap, ada penjelasan dari Pemerintah Kota Pontianak. Namun pemkot juga belum bisa memutuskan. Tetapi dipastikan seluruh pelayanan masih diberikan oleh Pemkot Pontianak kepada warga kompleknya. “Sampai kini semua pelayanan administrasi, bidang pendidikan dan kesehatan masih kami dapatkan,” ujarnya. (bar)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X