Harga Kratom Anjlok, Perlu Tata Niaga di Daerah

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:39 WIB

Sementara itu, dalam konferensi persnya, Kepala KSP Jenderal Purn Moedoko menyebut menjadikan kratom sebagai komoditas ekspor sangat dimungkinkan untuk dilakukan. “Dalam Permendag No. 18 tahun 2021, kratom tidak termasuk barang yang dilarang ekspor,” kata dia.

Di Indonesia, kratom dibudidayakan masyarakat Kalimantan Barat sejak 2010. Saat ini, luas lahan kratom di Kalimantan Barat adalah seluas 11.384 Ha dan tersebar di 23 kecamatan dan 282 desa. Dia mengatakan kratom merupakan salah satu komoditas ekspor yang cukup besar dan berpotensi mendatangkan keuntungan ekonomi bagi negara, di mana hingga Juli 2021, jumlah ekspor kratom ke Amerika Serikat mencapai 400 ton. 

Namun persoalannya Indonesia masih belum memiliki regulasi tentang tata niaga dan tata kelola kratom. Selain itu masih ada perbedaan pendapat tentang kratom, lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengkategorikan kratom sebagai zat adiktif. 

Ketua Asosiasi Rempah Kalbar Rudyzar Zaidar Mochtar menyebut perdagangan kratom tak semenarik dulu, lantarannya harganya yang anjlok. “Dulu harganya menarik, maka semakin banyak orang membuka lahan. Sedangkan pertumbuhan demand pasar luar negeri tidak berimbang suplai yang jauh melebihi permintaan, sehingga mendorong perang harga di tingkat hulu hingga eksportir,” kata dia. 

Pihaknya mendorong pemerintah untuk mengintervensi dan memberlakukan aturan terkait produksi kratom ekspor. Bahkan harga di Amerika Serikat tanpa ongkos kirim harganya menyentuh 3 dolar AS per kilogram, dimana dulu satu kilogramnya bisa mencapai 40 dolar AS per kg.

 Dia berharap, selain aturan di tingkat nasional, perlu ada aturan di daerah yang mengatur hal ini. “Ini untuk melindungi petani dan pelaku usaha lokal di bidang kratom ini. Harus ada syarat minimum bagi eksportir yang bisa melakukan ekspor. Supaya tertib dan teratur,” sebutnya.(**)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X