Di Ketapang, Polisi Amankan Ribuan Liter Solar Subsidi

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:50 WIB
DIAMANKAN: Ribuan liter solar subsidi dalam kemasan drum kini diamankan pihak kepolisian di Jalan Pelang – Tumbang Titi, Senin (8/8) dini hari. Solar-solar bersubsidi tersebut rencananya hendak diselundupkan ke pedalaman Ketapang. ISTIMEWA
DIAMANKAN: Ribuan liter solar subsidi dalam kemasan drum kini diamankan pihak kepolisian di Jalan Pelang – Tumbang Titi, Senin (8/8) dini hari. Solar-solar bersubsidi tersebut rencananya hendak diselundupkan ke pedalaman Ketapang. ISTIMEWA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. BO (52), ditangkap saat hendak menjual solar subsidi dengan harga yang lebih tinggi ke daerah pedalaman Ketapang.

Kepala Satreskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan, BO merupakan warga Kecamatan Kendawangan. Pelaku diamankan mereka lantaran kedapatan sedang mengangkut 12 drum minyak solar subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Pelaku ditangkap di Jalan Pelang-Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan pada Senin (8/8) sekitar pukul 02.20 WIB,” kata Yasin, Selasa (9/8).

Yasin menjelaskan, pelaku ditangkap beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi KB 8815 GG warna putih yang memuat 2.400 liter solar yang dimuat dalam 12 drum. Menurut keterangan pelaku kepada kepolisian, solar tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi.

Untuk pengembangan labih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa mereka ke Mapolres Ketapang. Mereka masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan solar subsidi tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku disangka telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.

Yasin menegaskan akan menindak tegas pelaku penyalahguna BBM bersubsidi. “Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi,” pungkas Yasin.

Sebelumnya pihak, Polres Ketapang juga beberapa kali menggagalkan penyeludupan dan penimbunan BBM ilegal pada 13 April 2022. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JI, yang sedang mengangkut 2.200 liter BBM jenis solar menggunakan mobil Suzuki APV di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara.

Pada 14 april 2022, polisi juga amankan satu orang pelaku berinisial SU, di Jalan Pelang – Tumbang Titi dengan barang bukti satu unit truk bermuatan 6.800 liter solar subsidi. “Total dari tiga kasus ini, hampir 11.400 liter solar subsidi yang berhasil kita amankan dari upaya penyalahgunaan,” pungkas Yasin. (afi)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X