Modal Rp20 Ribu, Pria 56 Tahun Cabuli Bocil 12 Tahun

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:46 WIB

PRIA MZ (56) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya pria warga beralamat di Kecamatan Salatiga tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 12 tahun. Pelaku saat ini sudah ditahan pihak kepolisian setelah diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu (3/8), pada tengah malam atau sekitar pukul 00.30 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat. Sebelumnya, MZ dilaporkan pihak keluarga korban, lantaran pada Senin (1/8) sekira jam 12.00 Wib melakukan pencabulan.

Kapolsek Pemangkat AKP Firah Maydar, ketika dikonfirmasi pada Selasa (9/8) membenarkan penangkapan MZ. “Ada laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan sesuai dengan LP/266/VIII/2022 tertanggal 3 Agustus 2022,” kata dia. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil keterangan, MZ diduga melakukan pencabulan pada Senin (1/8) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah pelaku,” katanya.

Hasil keterangan sementara, kejadian bermula ketika korban sedang bermain kerumah MZ, lalu Pelaku membujuk korban memberikan iming-iming uang Rp20 ribu, kemudian terjadi aksi dugaan pencabulan. Pihak kepolisian, selain sudah memintai keterangan kepada beberapa saksi. Sejumlah barang bukti diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, serta fotokopi identitas korban. Kepolisian juga telah mendatangi TKP, meminta visum et repertum

Terduga pelaku diberikan sangkaan pelanggaran Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 KUHP.

 Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (fah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X