Bolos ke Kafe Saat Jam Sekolah, Pelajar Dirazia Petugas Satpol PP

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:20 WIB
RAZIA: Anggota Satpol PP Kalbar saat merazia para pelajar di Kafe Tumbuh, Pontianak baru-baru ini. (IST)
RAZIA: Anggota Satpol PP Kalbar saat merazia para pelajar di Kafe Tumbuh, Pontianak baru-baru ini. (IST)

Sejumlah pelajar yang nongkrong saat jam pelajaran sekolah terjaring razia. Pihak sekolah dan orang tua diminta mengontrol keberadaan anak-anaknya. Pelajar yang terjaring dilakukan pembinaan agar tak lagi mengulangi perbuatan tersebut.

Razia dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Barat. Kegiatan rutin melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteramaan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Salah satunya dengan merazia para pelajar yang kedapatan menongkrong di luar sekolah saat jam pelajaran.

Seperti pada Rabu (3/8), Satpol PP Kalbar sempat merazia sejumlah pelajar di Kafe Tumbuh yang menongkrong di jam pelajaran. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kalbar, Suherman menyampaikan, razia terhadap pelajar dilakukan atas laporan masyarakat. Salah satunya di Kafe Tumbuh yang kerap dijadikan tempat menongkrong para pelajar saat jam p

“Setelah cek di lapangan ternyata benar. Hari itu sekitar pukul 09.30, kami menemukan delapan orang pelajar yang sedang asik menongkrong,” ungkap Suherman.

Menurutnya, keberadaan para pelajar yang nongkrong saat jam pelajaran telah melanggar Pasal 20 ayat (1) huruf a Perda No.4 Tahun 2021, bahwa setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan satuan pendidikan pada jam pelajaran tanpa izin pejabat yang berwenang. Selanjutnya terhadap pelajar yang terjaring razia maka dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kalbar.

“Mereka (pelajar) kami bina untuk dinasihati dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP Kalbar juga akan mendatangi untuk bersosialisasi mengenai tertib pendidikan dimana para pelajar tersebut sekolah,” ujarnya.

Selain itu, saat memberikan pengarahan terhadap pelajar bersama guru dan orang tua, Suherman juga meminta agar pihak sekolah dan orang tua terus mengontrol keberadaan putra putrinya. Dengan demikian tindakan serupa diharapkan tidak akan lagi terulang, karena selalu ada pencegahan.

“Para pelajar ini kan masa depan bangsa kita. Tugas mereka adalah menimba ilmu dan belajar di sekolah. Tanggung jawab kami dari Satpol PP guna memastikan bahwa mereka ini berada di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung sebagaimana ketentuan yang ada,” katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP Kalbar Eddy Karmilan menambahkan, bahwa dalam Perda No.4 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (2), pihak sekolah juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan ketertiban umum di lingkungan sekolah. “Maka dari itu, pihak sekolah turut kami panggil untuk menjemput pelajarnya di Kantor Satpol PP Kalbar,” ujar Eddy.

Eddy berharap, ke depan pihak sekolah bisa lebih efektif lagi melakukan pengawasan terhadap pelajarnya saat jam pelajaran berlangsung. Misalnya, melakukan pengecekan kepada orang tua atau wali siswa sehubungan tidak masuknya pelajar saat jam pembelajaran.

Tak hanya itu, Eddy pun mengimbau kepada pemilik usaha baik warung kopi, kafe dan lainnya untuk tidak menerima pelanggan dengan status pelajar ketika jam pelajaran sekolah. 

“Ini jelas sekali, para pelajar menongkrong menggunakan seragam. Seharusnya mereka (pengelola usaha) menolak mereka. Nanti, para pengelola usaha juga akan kami tegur dan bina. Ini penting agar tidak ada lagi para pelajar yang menongkrong saat jam pelajaran berlangsung,” tegasnya. (bar/*)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X