Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:57 WIB
SOSIALISASI : Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan membagikan borsur informasi mengenai program pembebasan denda administasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, Senin (1/8). (IST)
SOSIALISASI : Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan membagikan borsur informasi mengenai program pembebasan denda administasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, Senin (1/8). (IST)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengelurakan kebijakan pembebasan denda administasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) kedua yang berlaku mulai 1-31 Agustus 2022. Untuk itu masyarakat Kalbar diharapkan segera memanfaatkannya dengan melunasi pajak kendaraan-kendaraan yang masih menunggak.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, pihak kepolisian sudah menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak maksimal dua tahun maka sudah dianggap sebagai kendaraan bodong.

“Nah hati-hati, saya mempermudah dengan bebas denda administasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua. Jadi bayar pajak sekarang, dari pada nanti dianggap kendaraan bodong,” ungkapnya.

Jangan sampai kata Midji sapaan akrabnya, kendaraan yang masih bagus sudah dianggap bodong hanya karena tidak membayar pajak. Pihaknya juga akan terus memantau para wajib pajak yang masih lalai dengan kewajibannya. Seperti kendaraan-kendaraan yang ada di perusahaan perkebunan se-Kalbar. 

“Perkebunan-perkebunan itu yang tidak mendaftarkan kendaraannya untuk mengangkut sawit itu, kita anggap kalau dua tahun bodong dan aka nada nanti razia dan lain sebagainya. Nah kalau kendaraan bodong kami musnahkan,” tegasnya.

Sementara itu, UPT Pelayanan Pendapatan Darah (PPD) Pontianak Wilayah 1 sudah mulai mensosialisasikan program pemprov tersebut. Caranya dengan turun langsung ke masyarakat menyebarkan borsur informasi mengenai kebijakan pembebasan denda kendaraan.

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan mengungkapkan, untuk minggu pertama di bulan Agustus ini, pihaknya membagikan brosur informasi ke tempat-tempat umum. Seperti di persimpangan jalan, warung kopi, pasar tradisional, SPBU dan lainnya.

Sosialisasi dilakukan di seluruh wilayah kerja UPT PPD Pontianak Wilayah 1 yakni di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. “Jadi selama satu minggu ini kami turun mensosialisasikan lewat brosur ke masyarakat ke berbagai tempat,” jelas Edy. 

Edy mengatakan, sosialisasi langsung bertujuan untuk menjangkau masyarakat kalangan tertentu yang mungkin belum mengetahui program Pemprov Kalbar itu. Karena sosialisasi dengan cara lain juga gencar dilakukan, seperti melalui media sosial hingga media massa.

“Jadi program Pemprov membebaskan denda administasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua ini berlaku se-Kalbar, silakan masyarakat memanfaatkannya selama bulan Agustus ini,” pungkasnya. (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB
X