Disekap Dua Hari Disetubuhi Tiga Kali

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:06 WIB

 Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Pontianak seperti tak ada habis-habisnya. Baru beberapa hari lalu seorang pria paro baya ditangkap, kini seorang pria bernama AH alias Ican ditangkap polisi.

Pria kelahiran 2001 itu, diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 03.30, pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika ada seseorang laki-laki yang melarikan anak perempuan.

Indra menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat, anak perempuan tersebut sudah dibawa lari selama dua hari. “Warga memberi tahu, jika anak perempuan tersebut ditemukan oleh keluarganya di salah satu jalan di Kecamatan Pontianak Barat,” kata Indra, Rabu (20/7). 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, anggota langsung bergerak menuju alamat anak perempuan tersebut ditemukan. Indra mengatakan, setibanya di alamat yang dimaksud, ditemukan anak tersebut bersama keluarga dan seorang pria, yakni Ican.

Indra mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap korban, yang bersangkutan mengakui telah disembunyikan oleh diduga pelaku, Ican selama dua dan dirinya juga telah disetubuhi.

“Menurut keterangan korban, dirinya dikelabui oleh pelaku dengan cara mengajaknya melalui pesan Whatsapp untuk datang ke rumahnya dengan alasan ibu dari pelaku yang memintanya,” ungkap Indra.

Masih dari keterangan korban, Indra menambahkan, setelah tiba di rumah pelaku, korban malah disembunyikan di dalam kamar dan pada saat ibu pelaku masuk ke dalam kamar, korban diminta untuk bersembunyi di belakang pintu agar keberadaannya tidak diketahui. 

Indra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, jika pelaku sudah tiga kali menyetubuhinya. Sementara itu dari interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah mengajak dan menyembunyikan korban di kamarnya selama dua hari serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

“Berdasarkan keterangan yang didapat, saat itu pelaku langsung diamankan,” terang Indra.

Indra menyatakan, terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Pelaku akan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (adg)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X