Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial NAB, lantaran diduga sebagai pelaku yang memberikan laporan palsu kepada polisi.
“Laporan palsu yang dimaksud adalah dimana tersangka NAB membuat laporan seolah-olah dirinya menjadi korban jambret,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, Selasa (19/7). Namun berdasarkan olah TKP yang dilakukan Polsek Singkawang Timur, ternyata peristiwa yang dilaporkan tidak ada.
“Sehingga laporan atau keterangan yang diberikan tersangka adalah palsu,” ujarnya. Tersangka juga mengakui, bahwa laporan palsu yang dibuatnya itu dikarenakan yang bersangkutan sedang memegang uang tagihan milik majikannya senilai Rp2.635.000. “Memegang uang sebanyak itu sehingga muncullah niat pelaku untuk memiliki uang tersebut dan berpura-pura membuat laporan jika dirinya menjadi korban jambret,” ungkapnya.
Namun, berkat kecermatan petugas Satreskrim Polsek Singkawang Timur, tersangka berhasil diamankan dengan dibuktikan bahwa keterangan yang dia berikan semuanya adalah palsu. “Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” tegasnya. (har)