Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung (Tanagupa), Ari Wibawanto mengatakan aktivitas illegal logging di Taman Nasional Gunung Palung (Tanagupa) masih ada. Walau tidak seperti terjadi tahun 2000 sampai 2005 lalu.
“Illegal logging di kawasan Tanagupa masih ada meskipun tidak semasif di awal tahun 2000 sampai dengan 2005. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap berkomitmen kuat untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Palung,” terangnya kemarin, Senin (27/6) kepada Pontianak Post.
Mengenai hal ini, pada tahun 2015 luasan Tanagupa yang terdegradasi seluas 450 hektar. Kemudian tahun 2016 terdegradasi seluas 269 hektar. Hal tersebut berdasarkan hasil analisis citra satelit tutupan lahan Tanagupa yang dilakukan oleh Cifor.
“Perlu disampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis citra satelit tutupan lahan Tanagupa yang dilakukan oleh Cifor, diketahui bahwa pada tahun 2015 luas kawasan Tanagupa yang terdegradasi seluas 450 hektar, kemudian di tahun 2016 lahan Tanagupa yang terdegradasi seluas 269 hektar,” terang dia.
Selanjutnya di tahun 2017 yang terdegradasi 32 hektar dan di tahun 2018 luas yang terdegradasi berkurang seluas 18 hektar. Kondisi ini akan terus menurun seiring dengan upaya pengamanan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kemitraan konservasi dan peningkatan usaha ekonomi masyarakat, yang gencar Tanagupa lakukan beberapa tahun belakangan ini. “Hal ini dilakukan untuk mewujudkan slogan hutan lestaridan masyarakat sejahtera,” terangnya.