Harus Dilindungi, Ada 202 Jenis Burung Berkicau Diperdagangkan Secara Online

- Selasa, 28 Juni 2022 | 11:35 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Yayasan Planet Indonesia (YPI) mencatat sebanyak 202 jenis burung berkicau, 57 di antaranya termasuk jenis dilindungi, yang diperdagangkan secara online dari Juli 2019 sampai dengan Maret 2022.

Sementara nilai perputaran uang yang dihasilkan dari perdagangan ilegal itu pun mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp164.635.000. Sedangkan dalam rentang dua bulan selama Januari – Februari 2022 terdapat beberapa catatan kasus penangkapan dan penyelundupan burung berkicau untuk diperdagangkan secara ilegal, yang melibatkan ratusan ekor burung berkicau di Kalimantan Barat. 

Manajer Konservasi YPI, M. Wahyu Putra mengatakan burung berkicau menjadi salah satu jenis satwa liar yang juga dilindungi dalam peraturan/perundangan di Indonesia. Burung berkicau marak diburu dan diperdagangkan sebagai satwa peliharaan dan untuk digunakan dalam perlombaan burung berkicau.

“Yayasan Planet Indonesia (YPI) sebagai salah satu lembaga konservasi non-pemerintah, juga berfokus pada perlindungan satwa liar di Kalimantan Barat, khususnya jenis burung berkicau,” kata Wahyu media gathering tentang peran media massa dalam mewujudkan perlindungan satwa burung berkicau di Kalimantan Barat, Rabu (22/6) Hotel Orchardz Jalan Perdana.

Ia menjelaskan perlindungan terhadap jenis-jenis burung di Kalimantan Barat, khususnya jenis burung berkicau saat ini tidak bisa lagi pandang sebelah mata.

Pasalnya, burung merupakan bagian dari ekosistem dengan fungsi ekologis penting, di mana kerugian akibat perburuan dan perdagangan burung berkicau secara ilegal tidak dapat diukur secara ekonomi karena dampaknya bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem akan sangat signifikan. 

“Peran ekologis spesies burung pada ekosistem yaitu sebagai penyerbuk alami (pollinator) dan penyebar biji (seed dispersal), pengendali hama, indikator perubahan lingkungan, dan indikator perubahan musim,” jelas Wahyu dalam sesi Media Gathering Yayasan Planet Indonesia di Pontianak, Rabu.

Menurut Wahyu, spesies burung dapat dijadikan sebagai indikator kesehatan lingkungan, termasuk pula perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Kelestarian spesies burung harus dipertahankan dari kepunahan maupun penurunan keanekaragaman jenis dan populasinya.

Spesies burung berkicau diatur perlindungannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu perlindungan spesies ini juga diatur oleh badan internasional seperti IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan perdagangannya oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).

Di Indonesia, sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Dari persidangan kasus perdagangan burung berkicau terakhir pada April 2022, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Penegakan hukum yang kuat dan putusan yang tegas atas pelanggaran diperlukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal jenis burung berkicau.

Penanganan terhadap burung berkicau menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu upaya bersama para pihak. Terdapat beberapa hambatan, khususnya di Kalimantan Barat antara lain sanksi yang diatur dalam undang-undang rendah, aparat penegak hukum sulit mengidentifikasi spesies burung apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak, belum maksimalnya kerja sama antar lembaga berwenang, serta perilaku masyarakat umum yang masih suka memelihara dan memperjual-belikan burung berkicau.

Saat ini YPI menyediakan fasilitas pendukung dalam upaya penyelamatan burung berkicau hasil sitaan dari aktivitas perdagangan ilegal. Pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau ini merupakan yang pertama di Kalimatan yang menyediakan mekanisme dan dukungan infratruktur untuk penyitaan, penyelamatan (perawatan dan rehabilitasi), repatriasi, dan pelepasliaran.

“Butuh perhatian, pemahaman serta upaya bersama para pihak terkait dalam mengatasi permasalahan tentang perlindungan burung berkicau di Kalimantan Barat. Dari YPI sendiri saat ini beberapa upaya sudah dan juga sedang dijalankan, di antaranya penyediaan fasiltas pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau, kampanye perubahan perilaku melalui pendekatan religius, pengawalan kasus persidangan terkait peredaran satwa liar, termasuk penyerbarluasan edukasi melalui pemberitaan media,” kata Wahyu.

Melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai perlindungan burung berkicau, diharapkan akan mendorong adanya perubahan perilaku di masyarakat dengan tidak lagi memelihara dan mengadakan perlombaan/kompetisi burung berkicau.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X