Lima Perusahaan Sawit di Bengkayang Disanksi Pidana Ketenagakerjaan

- Selasa, 28 Juni 2022 | 11:33 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat melalui Pengadilan Negeri Bengkayang menjatuhkan sanksi terhadap lima perusahaan sawit di Kabupaten Bengkayang, atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan yakni tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menggunakan pesawat uap tanpa izin dan tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Kelima perusahaan tersebut di antaranya PT. CP, PT. WDBP, PT WDBP PKS , PT. LL PKS dan PT. LL. Sidang ketenagakerjaan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Arif Setiawan, dan Panitera Pengganti Ari.

Sedangkan penuntut dalam peradilan ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar, di antaranya, Tri Djatiningsih, Bernadeta Sri Rusmiyati, Telaga, Harri Muliawan, Ervansius Hendra Gomesdy, dan Muhammad Furqan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, mengatakan penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya Repressive Justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas ketenagakerjaan selaku PPNS, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan/pengurus/pemberi kerja. 

“Dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan/pengusaha/pemberi Kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan jika menghadapi kendala pihaknya siap memberikan pembinaan dan pendampingan,” kata Manto.

Disampaikan pula, sebelum penegakan hukum ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2021 dan memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2. Namun, pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.

Manto menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kelima perusahaan tersebut. Antaranya, tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada para karyawan. Akibatnya, jika karyawan mengalami sakit tidak terdeteksi secara berkala.

Misalnya, kata Manto, karyawan yang berekja di bagian pengolahan CPO, di mana tingkat kebisingannya tinggi, akan mempengaruhi daya pendengaran karyawan.

“Ini harus diantisipasi. Artinya perusahaan harus menyediakan pelindung pendengaran (tutup telinga). Dan pemeriksaan ini tidak mereka lakukan,” kata Manto.

Selain itu, lanjut Manto, perusahaan juga ada yang menggunakan pesawat uap tanpa izin. Artinya boiler yang digunakan harusnya mengajukan izin untuk mengopreasikan boiler tersebut agar tidak terjadi kecelakaan kerja.

“Karena ini pernah ada kejadian, harusnya perusahaan memasikan boiler itu aman digunakan. Baik ketika pertama kali digunakan (izin) dan setiap tahun secara regular harus diperiksa ulang. Apakah laik uji atau tidak,” bebernya.

Selanjutnya, kata Manto, perusahaan juga tidak membentuk panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja. Artinya mereka abai soal keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menganggap karyawan seperti barang. Seperti objek yang tidak bernyawa. “Yang seperti ini harus diberikan sanksi,” tegasnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X