PPDB 2022 Tidak Dipungut Biaya, Gubernur Kalbar Ingatkan Sekolah Negeri

- Senin, 13 Juni 2022 | 10:44 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengingatkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 tingkat pelajar SMA/SMK akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022. Selama proses penjaringan, pendaftaraan, dan penerimaan semuanya gratis, dan tidak dipungut biaya apapun.

“Saya sudah ingatkan untuk penerimaan siswa-siswi baru gratis. Tidak boleh ada pungutan apapun dan dengan nama apapun. Dan ini khusus sekolah negeri,” katanya kemarin.

Untuk pelajar SMA/SMK Negeri juga tidak ada pungutan iuran SPP. Pihak sekolah juga dilarang atau tidak boleh berjualan seragam. Bagi keluarga tidak mampu, Pemprov Kalbar menyiapkan kelengkapan mulai dari sepatu hingga topi. 

“Buat sekolah negeri yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti,” katanya. Sekretaris Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Sudiyantono meminta PPDB 2022/2023 mematuhi aturan yang sudah diterapkan Pemprov Kalbar.

“Harus dilakukan setransparan mungkin. Objektif dan dapat mengakomodir seluruh peserta didik. Sementara regulasi pelaksanaan hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga dapat dipantau setiap hari oleh murid atau wali murid,” katanya.

Dia mendukung langkah Gubernur Kalbar menggratiskan segala proses pendaftaran dan penjaringan pelajar-pelajar baru tingkat SMA/SMK Negeri di Kalbar. Bahkan pelajar tidak mampu juga akan diberikan support berupa.

“Kita harus dukung penuh,” ucapnya.

Sebelumnya, politisi Nasdem Kalbar ini mengatakan bahwa PPDB tingkat SMA dan SMK tahun 2022, hendaknya dilakukan benar-benar mempermudah murid dan wali murid. Jangan sampai regulasinya dibuat sulit, sehingga wali murid tidak memahami. Sebagaimana diketahui, bahwa tidak lama lagi SMA/SMK di Kalbar akan segera menerima pendaftaran siswa-siswi baru. Rencananya dimulai pada 20 Juni 2022.

Dia meminta sekolah menyiapkan diri melaksanakan PPDB dengan sistem online atau offline secara transparan. Dia juga berharap agar sosialisasi kepada masyarakat dilakukan agar mereka mendapatkan informasi.

“Intinya tak boleh setengah hati, karena permasalahan transparansi kerap menuai persoalan,” ujarnya. Nama-nama pendaftar setiap sekolah hendaknya dipublikasi secara online dan dapat dilihat semua. Selain itu, zonasi antara rumah dan sekolah harus diperhatikan secara benar-benar. Intinya mengukur lokasi antara rumah siswa dan sekolah harus diperhatikan.

“Daftar ukurannya apa. Jangan karena jalannya searah, lalu diukur dengan google maps. Bisa jadi jauh padahal letaknya dekat. Nah, zonasi juga harus diberikan dalam bentuk kuota. Tak boleh semuanya,” ujarnya. (den)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X