Gubernur Kalbar Minta Izin Pegawai Kontrak Diwadahi di Bawah Koperasi Pegawai

- Jumat, 10 Juni 2022 | 13:13 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memperkirakan, sebanyak 80 persen pegawai kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih akan tertampung setelah kebijakan penghapusan status tenaga kontrak pada 2023 mendatang. Adapun jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemprov sendiri saat ini masih ada sebanyak 1.358 orang.

“Jadi saya rasa untuk tenaga kontrak di provinsi 80 persen sudah bisa tertampung, sisanya lagi diupayakan bisa tertampung,” katanya kepada Pontianak Post, Rabu (8/6). Menurut Sutarmidji, tenaga kontrak di Pemprov Kalbar saat ini ada 1.358. Midji menyatakan, akan mengalihkan semua tenaga kontrak tersebut ke outsorching. 

“Saat ini baru selesai dialokasikan kebutuhan sebesar 980 orang. Insyallah kami upayakan tahun depan tidak ada yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tapi dialihkan jadi outsourching,” ungkapnya. Agar bisa diwadahi, Midji, sapaan karibnya, akan meminta izin ke Kemenpan-RB agar para pegawai tersebut nantinya berada di bawah koperasi pegawai Pemprov. Minimal bisa ditampung selama dua tahun, sambil menunggu pembenahan yang lebih matang.

“Mungkin usia yang akan dibatasi. Seperti yang sudah 56 (tahun) tidak mungkin lagi, yang di sektor penerimaan dialihkan untuk TU (tata usaha) sekolah dan lain-lain,” terangnya.

Midji mengatakan, alasan perusahaan yang mewadahi para pegawai ini harus bawah koperasi pegawai Pemprov agar lebih terjamin. Dengan demikian mereka tidak bisa dengan mudah diputuskan hubungan kerja.

“Kalau kontrak outsorching dengan swasta lain bisa saja di tengah jalan mereka di PHK perusahaan, tapi kalau koperasi masih bisa kita (Pemprov) atur,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Ani Sofian menambahkan, mengenai jumlah pegawai kontrak di Pemprov ada sebanyak 1.353 orang. Terdiri dari 705 orang berpendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai Diploma-2 (D2) dan sebanyak 648 orang berpendidikan Diploma-3 (D3) sampai Starta-2 (S2). “Kerja mereka beragam ada penjaga makam Mandor, cleaning servis, pramusaji, sopir, binatu, dokter jiwa dan petugas administrasi,” terangnya.

Untuk solusinya dijelaskan Ani, bagi yang memenuhi persyaratan usia dan pendidikan maka didorong untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat pendidikan usia dan pengalaman kerja akan ditawarkan pola outsourcing.

“Kalau mereka lulus seleksi CPNS dan PPPK tetap mereka yang mengerjakannya (jabatan yang lama), begitu juga kalau mereka mau bekerja dangan pola outsourcing, mereka yang masih mengerjakan pekerjaannya tersebut,” pungkasnya. (bar)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X