Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Bikin Ketar Ketir 4 Ribuan Honorer di Pemkot Pontianak

- Rabu, 8 Juni 2022 | 23:53 WIB

Kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkup institusi pemerintah yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia belum lama ini memantik resah para honorer. Apalagi bagi petugas administrasi yang sudah belasan tahun mengabdi di pemerintah. Bila tak lulus PPPK, arah nasib teman honorer belum jelas.

Di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, dari data BKPSDM jumlah tenaga honorer yang tersebar seluruh organisasi perangkat daerah mencapai 4.241 orang. Dari informasi yang digali Pontianak Post, beban belanja pegawai tenaga PPPK serta honorer ditanggung pemerintah daerah masing-masing. Di tengah terseoknya APBD daerah akibat Covid-19, kebijakan pemerintah pusat  menghentikan perekrutan tenaga honorer sudah harus dilakukan.

Aturan tersebut benar-benar membuat ketar ketir honorer. Sebab, dalam aturan yang tertuang Kemenpan RB, status untuk tenaga administrasi belum begitu jelas. Hal tersebut membuat honorer bimbang jika pekerjaan utamanya sebagai ladang pengepul asap dapur raib. 

Seorang honorer di Pontianak sudah mendengar hal tersebut. “Pesan berantai tentang penghapusan tenaga honorer di tahun depan sudah saya lihat. Memang belum jelas seperti apa mekanismenya. Namun yang saya baca ada juga yang dialihkan kepihak tiga,” ujarnya.

Pengalihan tenaga honorer pada pihak ketiga, kata dia, seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Sedangkan tenaga lain seperti administrasi jika memenuhi persyaratan bisa diikutsertakan pada penerimaan PPPK. “Namun jika tak lolos mau dibawa ke mana nasib kami,” keluhnya.

Hal senada dikatakan seorang tenaga honorer di OPD Provinsi Kalbar. “Saya sudah belasan tahun bekerja di sini. Kabar penghapusan honorer membuat ketar ketir. Apalagi tenaga administrasi seperti saya. Umur untuk tes PNS juga sudah lewat,” ujarnya.

Ia mengaku sudah membaca surat putusan Kemenpan RB soal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, aturan tersebut sangat membuat tenaga honorer administrasi berat. Sebab jika kualifikasi PPPK tak lolos, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini.

Apalagi melihat umurnya yang tak muda lagi. Untuk mencari pekerjaan lain rasanya sulit. Aturan pemerintah pusat tentang penghentian tenaga honorer sejauh ini, belum begitu jelas. Dari sisi alokasi anggaran juga menjadi pertanyaan. Tanggung jawab siapa perekrutan PPPK ini. Aturan pemerintah pusat dalam menjawab penghapusan tenaga honorer betul-betul instan.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Anwar Ali melihat kebijakan penghentian tenaga honor di tahun depan masih rambang. Surat putusan tersebut masih belum spesifik. Kaitannya tentu soal siapa saja yang layak menjadi PPPK dan bagi honorer yang tak lolos sebagai PPPK namun sudah mengabdi belasan tahun di institusi itu, bagaimana solusi yang diberikan pemerintah pusat. Sebab jika dibiarkan, persoalan lanjutan jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ketiadaan pekerjaan teman-teman honorer ini bisa menjadi pengangguran.

Dari sisi alokasi anggaran juga menjadi pertanyaannya pada pemerintah pusat. Untuk perekrutan PPPK apakah alokasi anggarannya ditanggung pemerintah pusat. Jika nyatanya perekrutan tersebut menggunakan anggaran daerah, sudah tentu akan ada beban baru bagi daerah. Sebab gaji PPPK besarannya sudah diatur dalam peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Menurutnya, pemerintah pusat mesti melihat hal ini. Sebab tak semua daerah miliki PAD yang banyak. Jika dipaksakan, akan berdampak serius pada jalannya roda pembangunan di Kota Pontianak. Jangan sampai belanja pegawai justru lebih besar. Sehingga program yang menyentuh masyarakat justru tak berjalan karena Pemda harus menanggung blunder pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga honorer ini.

Dari data BKPSDM angka tenaga honorer di Kota Pontianak cukup banyak. Menyentuh empat ribuan honorer. Jika angka tersebut dipaksakan menjadi PPPK dalam sekali rekrutmen. Jelas Pemkot tak kan mampu. Sebab anggaran begitu terbatas. Apalagi jika melihat gaji PPPK dalam peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Jumlahnya sangat besar.

Menurutnya, persoalan ini harus segera didiskusikan. BKPSDM hendaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Mesti ada poin-poin yang jelas tentang penghapusan honorer ini. Sehingga untuk melaksanakan aturan di lapangan, Pemerintah Daerah tidak rambang. Sebab persoalan ini bukan hal sepele. Menyangkut hajat hidup honorer. Jika mereka tidak bekerja akan banyak yang terdampak. Pengangguran, mengakibatkan angka kemiskinan bertambah. Belum lagi sekolah anak-anak tenaga honorer. Jika ketiadaan biaya, mereka akan terhenti pendidikannya. Bagi honorer yang baru menikah atau miliki anak. Asupan gizi akan berkurang. Bisa menyebabkan stunting. “Persoalan ini harus dikaji betul-betul,” tegasnya. (iza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X