Jangan Main-Main..!! Jika Tak Bayar PBB, TPP ASN Bisa Ditangguhkan

- Jumat, 3 Juni 2022 | 10:04 WIB

 Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mendorong agar Pembayaran PBB menjadi syarat aparatur sipil negara untuk bisa menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Diberlakukannya syarat tersebut sebagai upaya mendongkrak wajib pajak buat menggenjot kas daerah.

“ASN saya minta membayar PBB. Syarat ini akan saya dorong. Apabila tidak bayar maka TPP mereka akan ditangguhkan,” tegas Satarudin kepada Pontianak Post.

Menurut Satar, aturan syarat pembayaran TPP dengan mengaitkan lunas PBB akan dibicarakannya dengan BKPSDM. Setelah itu, ia minta BKPSDM berkoodinasi dengan Badan Keuangan Daerah selaku pemungut pajak. 

Menurut dia, jumlah ASN yang bekerja di Pemkot Pontianak jumlahnya cukup besar. Mungkin bisa enam ribuan ASN. Apabila kesemuanya patuh PBB, sudah tentu pungutan PBB itu semakin cepat masuk ke kas daerah. Satar menuturkan, untuk PBB dari data terakhir hingga bulan April, pendapatannya naik hingga 66,23 persen. Dari data ini, ia belum tahu apakah semua ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Pontianak sudah lunas PBB.

“Makanya mau kita dorong mereka (ASN) untuk membayar PBB. Syarat PBB menjadi wajib. Jika tidak TPP mereka akan ditangguhkan sementara,” tegasnya.

Sebelumnnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah mengungkap terdapat kenaikan pendapatan pajak di Januari hingga April 2022 sebesar 21,86 persen. Kenaikan pajak itu meningkat jauh jika dibanding pendapatan pajak di tahun lalu periode Januari hingga April 2021.

Peningkatan tersebut mencapai 21,86 persen. Hingga Desember akhir tahun grafik peningkatan pajak terus membaik. Sehingga BKD bisa mengejar target capaian pajak yang sudah ditentukan.

Ia memaparkan target pajak di 2022 mencapai Rp378.270.628.500.  Melihat progres tahun ini dari bulan Januari hingga April jika dibanding tahun lalu jelas lebih besar pendapatan di tahun ini. Bulan Januari pencapaian Rp24.478.036.937, Februari Rp22.733.555.165, Maret Rp24.465.741.811 dan April Rp25.291.937.625. Jika dibanding pendapatan di Januari hingga April tahun lalu dalam sebulan hanya berada di angka belasan miliar.

Dari data Badan Keuangan Daerah Pontianak lanjut Amirullah, dari sembilan wajib pajak Kota Pontianak selama Januari hingga April. Hanya pajak hotel yang mengalami penurunan di tahun ini. Minus 2,54 persen.

Sedangkan delapan wajib pajak selama periode Januari hingga April mengalami peningkatan. Yaitu pajak restoran naik 30,12 persen, pajak hiburan 28,21 persen, pajak reklame 46,58 persen, pajak penerangan jalan 12,08 persen, pajak parkir naik 30,90 persen, pajak sarang burung walet 83,89 persen, BPHTB 24,98 persen dan PBB naik 66,23 persen. “Total kenaikan pajak mencapai 21,86 persen,” ujar mantan Kepala Bappeda. (iza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X