Lima Bandit yang Resahkan Warga Pontianak Berhasil Diringkus Polisi

- Jumat, 3 Juni 2022 | 10:03 WIB

 Lima pelaku kejahatan yang beraksi di beberapa wilayah Pontianak berhasil diringkus polisi. Mereka yang ditangkap adalah HAR alias Ifan, AH alias Cino, AM alias Mul, FA alias Kacong, dan SUL alias Lihen.

Kelima tersangka diketahui beraksi di tempat kejadian berbeda. Ifan dan Cino diketahui melakukan pencurian helmet seharga Rp450 ribu di rumah makan Pondok Ayam Ulekan, Jalan Urai Bawadi, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota pada Jumat 27 Mei 2022.

Mul diketahui melakukan penggelapan satu unit sepeda motor, milik temannya di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara pada Kamis 19 Mei 2022.  Dua pelaku lain, yakni Kacong dan Lihen diketahui melakukan pencurian kabel listrik yang berisikan tembaga dengan panjang sekitar 40 meter dan dua unit blower milik Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, di Komplek Pasar Pawarsal, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara pada April lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, berhasil meringkus lima pelaku pencurian dan penggelapan. Untuk dua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap adalah Ifan dan Cino.

Indra menjelaskan, menindaklanjuti maraknya kasus pencurian helmet, pihaknya melakukan penyelidikan serta melakukan kegiatan rutin mobiling dan monitoring di Jalan Urai Bawadai, pada Jumat 27 Mei sekitar pukul 11.30.

Dari kegiatan tersebut, lanjut Indra, di rumah makan Pondok Ayam Ulekan, anggota melihat dua orang mencurigakan yang diduga hendak mencuri helmet di area parkiran kendaraan. Ketika para pelaku beraksi, anggota langsung melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku tertangkap tangan mencuri helmet, yang tersimpan di atas jok motor,” kata Indra, Selasa (31/5). Indra menerangkan, dari pemeriksaan kedua pelaku mengaku saat melakukan pencurian, mereka berbagi peran. Satu orang menunggu di sepeda motor, sementara satu pelaku lainnya bertugas mengambil helmet.

“Pelaku atas nama Ifan ini merupakan penjahat kambuhan yang sudah keluar masuk penjara,” ucap Indra.

Pada kasus pencurian lainnya, Indra menambahkan, pihaknya menerima laporan kasus pencurian kabel listrik yang terjadi pada April lalu di Komplek Pasar Pawarsal, Kecamatan Pontianak Utara. Berdasarkan keterangan pelapor, kabel listrik tersebut adalah milik Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak. “Kabel yang hilang sepanjang 40 meter dan dua unit blower. Diduga pelaku mencuri kabel listrik untuk diambil tembaganya,” kata Indra.

Indra menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan. Pada Jumat 27 Mei 2022, didapat informasi jika pelaku pencurian kabel, yakni Kacong berada di Pasar Puring, Jalan Khatulistiwa.

Indra menyatakan, dari informasi itu, anggota langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Kacong beserta pelaku lainnya, Lihen berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku kabel tersebut telah dijual.

“Para pelaku mengaku mencuri kabel listrik dengan cara masuk ke dalam pasar dengan mencongkel pintu teralis dengan obeng. Kemudian mengambil kabel listrik yang terpasang di reng atap bangunan pasar dengan menarik kabel tersebut dan mengambil dua unit blower yang terpasang di dinding dengan membuka bautnya,” papar Indra.

Untuk kasus penggelapan sepeda motor, Indra menerangkan, pada Kamis 19 Mei 2022, Mul datang ke rumah korban di Jalan Khatulistiwa untuk meminjam sepeda motor. Karena korban kenal, sepeda motor lalu dipinjamkan. Saat itu pelaku berjanji akan segera mengembalikan.

“Namun sampai dengan kasus ini dilaporkan, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban,” ucap Indra.

Indra menyatakan, berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Jumat 27 Mei didapat informasi jika pelaku berada di Jalan Khatulistiwa. Pengejaran dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Indra mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui jika sepeda motor matik korban sudah digadaikan sebesar Rp5,5 juta kepada seorang penadah barang hasil kejahatan berinisial AR, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X