Vaksinasi Lengkap Masih Jadi Syarat Perjalanan Domestik

- Jumat, 27 Mei 2022 | 13:26 WIB
NORMAL: Aktivitas di Bandara Internasional Supadio tampak normal dan mulai menujukkan peningkatan dibanding beberap waktu sebelumnya. ASHRI ISNAINI/PONTIANAK POST
NORMAL: Aktivitas di Bandara Internasional Supadio tampak normal dan mulai menujukkan peningkatan dibanding beberap waktu sebelumnya. ASHRI ISNAINI/PONTIANAK POST

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi menjelaskan, vaksinasi lengkap adalah orang yang sudah menerima vaksinasi dosis kesatu dan kedua. Vaksinasi lengkap itu menjadi syarat untuk pelaku perjalanan domestik melalui transportasi udara, darat maupun laut atau kereta api.

“Jadi vaksinasi lengkap adalah dosis pertama dan kedua,” kata Hary di Pontianak. “Ya, dimaksud dosis lengkap itu sudah dosis kedua tapi waktu melintas tidak bergejala dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celcius,” tambah Hary.

Syarat lainnya adalah sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster. Untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster, didapat paling cepat tiga bulan pemberian dosis dosis kedua. “Maka diberikan dosis ketiga atau disebut dengan booster,” kata Hary.

Ia juga mengingatkan, rentang waktu itu tidak boleh lebih dari enam bulan. Jika lebih maka dianggap drop out, sehingga vaksinasi dosis satu mesti diulang.  “Masyarakat yang sudah pernah dosis satu, jika masih rentang enam bulan maka dapat dosis kedua. Jika lebih dari enam bulan maka dianggap drop out dan dimulai dari dosis pertama,” terang Hary.

Kemudian jika syarat itu sudah dipenuhi, maka pelaku perjalanan domestik itu tidak wajib RT Antigen atau PCR. Sementara jika baru saja melakukan vaksinasi dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif pada RT antigen (1×24 jam) atau RT PCR (3×24 jam).

Syarat hasil negatif untuk RT Antigen maupun RT PCR juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksinasi. Namun dilengkapi dengan surat keterangan dari RS Pemerintah. Sedangkan bila pelaku perjalanan usianya di bawah enam tahun maka tidak wajib RT Antigen/PCR, tetapi harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.

Lanjut Hary, berdasarkan Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nomor 19 tahun 2022, maka pelaku perjalanan internasional tidak wajib menunjukkan hasil PCR atau antigen. “Persyaratannya justru vaksin lengkap, atau yang disebut tadi dosis kedua, atau dosis boster,” kata Hary.

Persyaratan lainnya, pelaku perjalanan harus mengunduh aplikasi peduli lindungi, dan mengisi data yang lengkap. Ketika masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan tidak memiliki Covid secara fisik.

“Misalnya suhu tubuh di atas 37,5, maka akan dilakukan pemeriksaan test pcr. Jika tidak menunjukkan gejala, dan hasil vaksinasi dosis kedua lengkap, atau booster, dipersilakan melanjutkan perjalanan,” terang Hary. Lanjut Hary, jika tidak vaksin atau hanya vaksinasi pertama maka dilakukan tes PCR saat kedatangan. Kemudian dikarantina 5×24 jam.

“Lalu dilakukan PCR lagi sebelum kepulangan. Syarat lainnya, wajib menunjukkan asuransi kesehatan bagi warga negara asing,” pungkas Hary. (mse)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X