NGGA INGAT UMUR..!! Seorang Pria Tua di Sanggau Setubuhi Anak 14 Tahun

- Rabu, 25 Mei 2022 | 13:31 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Seorang anak di Sanggau kembali menjadi korban perbuatan asusila belum lama ini. Pelaku adalah pria berinisial J (54 tahun) dan telah berhasil ditangkap kepolisian serta masih dalam proses pemeriksaan secara intensif.

“Kami menerima laporan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Keluarga korban mendatangi Polres Sanggau, melaporkan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP  Sulastri, kemarin.

Sulastri mengatakan, sesuai keterangan yang diperoleh pihaknya, pelaku telah menyetubuhi korbannya sebanyak empat kali. Kejadian tersebut terjadi sekira bulan Maret 2022 lalu. 

“Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. Perbuatan itu terjadi pada bulan Maret 2022, pada siang hari di rumah terlapor di Dusun Sebongkup,” jelasnya.

Mengenai dugaan kasus tindak pidana, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (sgg)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X