Seorang anak di Sanggau kembali menjadi korban perbuatan asusila belum lama ini. Pelaku adalah pria berinisial J (54 tahun) dan telah berhasil ditangkap kepolisian serta masih dalam proses pemeriksaan secara intensif.
“Kami menerima laporan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Keluarga korban mendatangi Polres Sanggau, melaporkan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, kemarin.
Sulastri mengatakan, sesuai keterangan yang diperoleh pihaknya, pelaku telah menyetubuhi korbannya sebanyak empat kali. Kejadian tersebut terjadi sekira bulan Maret 2022 lalu.
“Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. Perbuatan itu terjadi pada bulan Maret 2022, pada siang hari di rumah terlapor di Dusun Sebongkup,” jelasnya.