Kejari Singkawang Tahan EP, Tersangka Dugaan Korupsi BPNT Kemensos di Kota Singkawang

- Senin, 23 Mei 2022 | 11:28 WIB
Tim Kejati Singkawang menahan EP selaku Koordinator Kota (Korkot) Singkawang Program Bantuan Panga Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial RI di Kota Singkawang, Kamis (19/5). (IST)
Tim Kejati Singkawang menahan EP selaku Koordinator Kota (Korkot) Singkawang Program Bantuan Panga Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial RI di Kota Singkawang, Kamis (19/5). (IST)

Kejaksaan Negeri Singkawang menahan EP, tenaga pelaksana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai koordinator Kota (Korkot) Kota Singkawang Program BPNT dari Kementerian Sosial RI, Kamis (19/5).

Dengan menggunakan rompi tahanan, EP (33) digiring ke mobil untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang, Kamis (19/5) sekira pukul 16.30 wib sore.

Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong, sebagaimana tercantum dalam Permensos Nomor 20 tahun 2019.

Secara umum Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp 200.000 per bulannya. Untuk di kota Singkawang, Program BPNT sudah bergulir sejak November tahun 2018. (har)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X