Kejaksaan Negeri Singkawang menahan EP, tenaga pelaksana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai koordinator Kota (Korkot) Kota Singkawang Program BPNT dari Kementerian Sosial RI, Kamis (19/5).
Dengan menggunakan rompi tahanan, EP (33) digiring ke mobil untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang, Kamis (19/5) sekira pukul 16.30 wib sore.
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong, sebagaimana tercantum dalam Permensos Nomor 20 tahun 2019.
Secara umum Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp 200.000 per bulannya. Untuk di kota Singkawang, Program BPNT sudah bergulir sejak November tahun 2018. (har)