Lima Maling Motor yang Beraksi di Pontianak Utara Berhasil Ditangkap

- Senin, 23 Mei 2022 | 11:27 WIB

 Lima pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berhasil ditangkap polisi. Kelima pelaku adalah Suf alias Ef, Roh alias Did, Lut, BA alias Bayu dan Rin alias Ald.

Dari data polisi, Suf alias Ef diketahui melakukan pencurian satu unit motor di parkiran masjid Jami Baiturrahman, Batu Layang, Jalan Khatulistiwa, pada Jumat 13 Mei 2022.

Sementara empat pelaku lainnya, yakni Did, Lut, BA, dan Rin melakukan pencurian di PT Sumber Alam, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu pada Jumat 13 Mei 2022. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, untuk kasus pencurian yang dilakukan Suf alias Ef di masjid Jami Baiturrahman, bermula ketika pelaku sedang bersantai di teras masjid.

Indra menerangkan, pelaku melihat kunci motor berada di jendela masjid. Pelaku kemudian mengambil kunci lalu membawa motor korban yang berada di parkiran masjid.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp8,7 juta. Selain motor surat-surat penting korban yang ada di bagasi motor juga hilang,” kata Indra.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Kemudian pada Minggu 15 Mei 2022 didapat informasi jika pelaku, Suf alias Ef berada wilayah Sungai Pinyuh.

“Dari informasi itu, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berkoordinasi dengan Polsek Sungai Pinyuh, kemudian tim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ucapnya. Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

“Dari tangan pelaku, disita barang bukti satu unit motor hasil kejahatan, STNK, KTP milik korban, dompet dan SIM B,” ungkap Indra.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan empat pelaku lainnya, Indra menambahkan, keempat pelaku melakukan di PT Sumber Alam, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hilir pada Jumat 13 Mei 2022.

Indra menjelaskan, pelaku, Did, Lut, BA, dan Ald mengambil kopling giling milik perusahaan seharga Rp5,5 juta. Indra menuturkan, berdasarkan laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, pada Sabtu 14 Mei 2022 didapat informasi keberadaan para pelaku.

“Dari informasi awal tersebut, pelaku pertama yang ditangkap adalah BA. Dari pelaku pertama ini, kemudian dikembangkan dan hasilnya pelaku, Lut berhasil ditangkap di Siantan Hulu,” terang Indra.

Indra mengatakan, dari keterangan kedua pelaku, kemudian pelaku ketiga dan keempat, yakni Did dan Ald berhasil ditangkap. Adapun barang bukti yang disita yakni kopling giling milik perusahaan yang dicuri.

Indra menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengambil kopling giling tersebut dengan cara memanjat pagar perusahaan. Kopling giling saat itu tersimpan di tempat penyimpanan peralatan pabrik.

“Kopling giling kemudian dibawa menggunakan motor lalu disimpan di gudang kosong di Jalan Parit Pangeran. Rencana para pelaku kopling giling tersebut akan dijual,” ungkap Indra. Indra menegaskan, terhadap keempat pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB
X