Sopir Jual Ban dan Velg Fuso untuk Bayar Utang, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

- Senin, 23 Mei 2022 | 11:24 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Seorang sopir truk fuso berinisial AM alias Tolib ditangkap polisi. Pelaku diduga menukar ban truk dan velg dari baru menjadi bekas.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, jika diduga sopir PT Mitra Erlina Mirza telah menukar 17 buah ban mobil beserta velg dari baru ke bekas. Indra melanjutkan, atas tindakan pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp133.136.000. 

“Diduga pelaku menukar ban mobil fuso di bengkel ban, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara,” kata Indra, Kamis (19/5).

Indra menyatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan sopir perusahaan, Tolib.

Indra menjelaskan, pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 13.45, diperoleh informasi, jika pelaku sedang berada di sebuah kios bensin eceran di dekat toko buah deretan Bundaran Alianyang, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  Sektor Publik Mulai Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Dari informasi itu, Indra menambahkan, pihaknya langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Indra mengatakan, sesampainya di lokasi yang dimaksud, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan saat masih bekerja di PT. Mitra Elina Mirza sebagai sopir truck fuso bersama temannya, Hen (buron) telah menukar dan menjual ban beserta velg mobil truk fuso milik perusahaan tempat pelaku bekerja tanpa seizin pihak perusahaan.

“Pelaku juga menerangkan melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, pada Mei 2020 dan Juni 2020,” ungkap Indra. Indra mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, total ban dan velg menukar dan truk fuso sebanyak 17 buah. Pada saat menukar ban dan velg dilakukan di bengkel ban milik Abi, Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara.

“Pelaku mengaku yang bertugas mencari pembelinya adalah Hen. Ia mengaku untuk siapa pembelinya tidak mengetahui,” tutur Indra.

Indra mengungkapkan, masih dari keterangan pelaku, dari menukar dan menjual ban tersebut ia mendapat bagi hasil sebesar Rp15,5 juta. Sementara Hen mendapat jatah sebesar Rp12 juta. “Pelaku mengaku uang hasil dari perbuatannya digunakan untuk membayar utang dan keperluan sehari hari,” papar Indra.

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X