Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat menangkap seorang anggota polisi bernama YA, karena terlibat penyalahgunaan narkotika. YA merupakan anggota polisi aktif dan pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Penangkapan YA dilakukan setelah tim BNN Kalimantan Barat menemukan barang bukti sebesar dua ons dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di mobil yang ia kendarai. Oknum polisi itu ditangkap bersama rekannya bernama Komar di depan penyeberangan Feri, Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, (21/4).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar Kombes Pol Ade Yana Supriana mengatakan, penangkapan atas dua orang tersebut berawal saat tim berantas BNN dan Bea Cukai Kalbar mendapat informasi tentang adanya rencana penyelundupan narkotika yang akan melintas dari Kecamatan Jagoibabang, Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan informasi itu, tim BNN Kalbar melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim melihat satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna abu-abu gelap yang mencurigakan.
Mobil tersebut melintas masuk ke arah Kota Pontianak melewati terminal Batu Layang Kecamantan Pontianak Utara. Selanjutnya, Tim membuntuti kendaraan tersebut masuk dalam arah terminal Pasar Puring, Siantan. Namun, tiba-tiba, kendaraan itu berhenti. Tim pun berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Dikatakan Ade Yana, berdasarkan interogasi, pengemudi tersebut bernama YA, yang merupakan anggota Polri aktif dan penumpang kendaraan tersebut bernama Komar. “Yang bersangkutan merupakan anggota polisi aktif. Dan barang bukti tersebut diakui miliknya.” Beber Ade.
Berdasarkan pengakuan YA, lanjut Ade, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama pak Tam, warga Kecamatan Jagoibabang Kabupaten Bengkayang. Di mana Pak Tam ini berhasil diamankan oleh Polres Bengkayang pada 10 Mei 2022 terkait tindak pidana narkoba. “YA ini awalnya mendapat narkoba ini dari rekannya bernama Jali (DPO), karenakan masalah utang piutang. Jali memiliki utang sebesar Rp50 juta kepada YA, namun hingga pada jatuh tempo menjadi Rp70 juta. Karena tidak mampu membayar, maka Jali menawarkan pembayaran utang diganti dengan sabu dan disetujui oleh YA,” jelas Ade.
Dikatakan Ade, keterlibatan YA dalam kasus penyalahgunaan narkotika sudah terendus sejak setahun yang lalu. Kendati demikian, saat itu pihaknya belum memiliki bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan, YA juga sempat melakukan upaya bunuh diri di toilet rumah tahanan BNN Kalimantan Barat, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk tindakan medis.
“Yang bersangkutan ini juga berusaha untuk bunuh diri. Alasanya karena sakau. Mengingat yang bersangkutan juga seorang pengguna narkoba,” pungkasnya. Saat ini kasusnya ditangani oleh BBN Kalbar. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api rakitan, proses penyidikannya diserahkan kepada Dit Reskrium Polda Kalbar. (arf)