Kasus Korupsi Pajak Daerah, Jaksa Sita Tiga Bidang Tanah

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:25 WIB

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada  Selasa dan Rabu  (10-11/5) menyita aset tanah terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan atas penerimaan pajak daerah. Kasus ini terjadi pada Unit Instalasi Pelayanan Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Kalbar dari 2017 hingga 2020.

“Korupsi atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetor ke kas negara atau daerah dengan kerugian Rp1,5 miliar,” Kajati Kalbar Masyhudi, kemarin.

Adapun penyitaan tanah tersebut berada di tiga lokasi, yaitu  sebidang tanah beralamat di Lingkungan Semajau, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Sangggau  seluas 7.202,01  meter persegi. Kedua, sebidang tanah di Kelurahan Seraras, Sekadau Hilir, Sanggau seluas 95.000 meter persegi. Dan ketiga, sebidang tanah di Desa Beringin, Kecamatan Sanggau, Kabupaten Sanggau, seuas 11.060 meter persegi. 

Penyitaan Tanah tersebut dilakukan dalam upaya untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1, 5 miliar

Menurut Masyhudi, tersangka GL  saat itu bertugas sebagai staf pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau. Saat ini tersangka bertugas sebagai Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Barat . “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Rp1,5 miliar,” ungkap Masyhudi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. (mrd/r)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X