Jokvis, karyawan salah satu showroom mobil di Kubu Raya ditangkap polisi. Ia diduga telah memerkosa seorang karyawati rumah makan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
Indra menerangkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Sabtu 23 April 2022. Saat itu ia sedang bekerja di rumah makan. Pelaku datang dan lalu mengajaknya berkenalan.
Usai berkenalan, pelaku langsung mengajak korban untuk pergi keluar. Namun korban menolak. “Keterangan korban, setelah satu minggu berkenalan, pelaku kembali mengajak korban keluar untuk makan malam. Ajakan itu pun diterima,” kata Indra, Sabtu (14/5).
Pelaku menjemput korban di indekostnya di daerah di Sungai Raya Dalam lalu membawa korban pergi. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban singgah ke penginapan Cimba Guest House di Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Pelaku saat itu beralasan hendak mengambil bajunya yang ketinggalan di penginapan,” ucap Indra.
Sesampainya di penginapan, lanjut Kasat, pelaku mengajak korban ke kamar. Ketika berada di dalam kamar, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Namun korban menolak.
Pelaku lalu mengancam korban. Nah, karena takut dengan ancaman itu, korban pun pasrah dan akhirnya disetubuhi secara paksa oleh pelaku. “Setelah disetubuhi, korban langsung keluar kamar. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, ia lalu membuat laporan ke Polresta Pontianak,” ungkap Indra.
Pihaknya langsung bergerak menuju showroom mobil tersebut dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari interogasi, pelaku mengakui jika benar dirinya telah menyetubuhi korban,” ungkap Indra. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.(adg)