Seminggu Berkenalan, Setelah Itu Teman Digituin....

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:24 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Jokvis, karyawan salah satu showroom mobil di Kubu Raya ditangkap polisi. Ia diduga telah memerkosa seorang karyawati rumah makan.  Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

Indra menerangkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Sabtu 23 April 2022. Saat itu ia sedang bekerja di rumah makan. Pelaku datang dan lalu mengajaknya berkenalan. 

Usai berkenalan, pelaku langsung mengajak korban untuk pergi keluar. Namun korban menolak. “Keterangan korban, setelah satu minggu berkenalan, pelaku kembali mengajak korban keluar untuk makan malam. Ajakan itu pun diterima,” kata Indra, Sabtu (14/5). 

Pelaku menjemput korban di indekostnya di daerah di Sungai Raya Dalam lalu membawa korban pergi. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban singgah ke penginapan Cimba Guest House di Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Pelaku saat itu beralasan hendak mengambil bajunya yang ketinggalan di penginapan,” ucap Indra.

Sesampainya di penginapan, lanjut Kasat, pelaku mengajak korban ke kamar. Ketika berada di dalam kamar, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Namun korban menolak.

Pelaku lalu mengancam korban. Nah, karena takut dengan ancaman itu, korban pun pasrah dan akhirnya disetubuhi secara paksa oleh pelaku. “Setelah disetubuhi, korban langsung keluar kamar. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, ia lalu membuat laporan ke Polresta Pontianak,” ungkap Indra.

Menindaklanjuti laporkan korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku pemerkosaan.  Pada Jumat 13 Mei sekitar pukul 16.30, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di showroom mobil Auto 2000.

Pihaknya langsung bergerak menuju showroom mobil tersebut dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari interogasi, pelaku mengakui jika benar dirinya telah menyetubuhi korban,” ungkap Indra.  Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.(adg)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X