Diajak Makan Malam, Pelayan Rumah Makan Malah Diperkosa Karyawan Showroom Mobil

- Minggu, 15 Mei 2022 | 11:45 WIB
Tersangka J, saat dibawa ke Polresta Pontianak. foto Humas Polresta
Tersangka J, saat dibawa ke Polresta Pontianak. foto Humas Polresta

 Seorang karyawan show room mobil Kubu Raya ditangkap polisi. Ia diduga telah memperkosa seorang karyawati rumah makan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan.

Indra menerangkan, berdasarkan keterangan korban, bahwa pada Sabtu 23 April, saat itu ia sedang bekerja di rumah makan. Pelaku datang lalu mengajaknya berkenalan. 

Usai berkenalan, lanjut Indra, masih dari keterangan korban, pelaku langsung mengajak korban untuk pergi keluar. Namun korban menolak. “Keterangan korban, setelah satu minggu berkenalan, pelaku mengajak korban keluar untuk makan malam. Ajakan itu pun diterima,” kata Indra, Sabtu (14/5).

Indra menerangkan, pelaku menjemput korban di indekostnya di daerah di Sungai Raya Dalam lalu membawa korban pergi. Dalam perjalanan pelaku mengajak korban singgah ke penginapan di Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Selatan. “Pelaku saat itu beralasan dengan korban hendak mengambil bajunya yang ketinggalan di penginapan,” ucap Indra.

Indra menuturkan, sesampainya di penginapan pelaku mengajak korban ke kamarnya. Ketika berada di dalam kamar, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Namun korban menolak. Indra mengungkapkan, pelaku lalu mengancam korban ,karena takut dengan ancaman, korban pasrah dan akhirnya disetubuhi secara paksa oleh pelaku.

“Setelah disetubuhi, korban langsung keluar kamar. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, ia lalu membuat laporan ke Polresta Pontianak,” ungkap Indra.

Menindaklanjuti laporkan korban, Indra menambahkan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku pemerkosaan.  Pada Jumat 13 Mei sekitar pukul 16.30, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada tempat kerjanya di show room mobil Kabupaten Kubu Raya.

Indra menyatakan, atas informasi pihaknya langsung bergerak menuju show room mobil tersebut dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Dari interogasi pelaku mengakui jika benar dirinya telah menyetubuhi korban,” ungkap Indra.

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara  12 tahun. (adg)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X