Kalbar Masih Tergantung Sawit, Pelarangan Ekspor CPO Ada Plus Minusnya

- Kamis, 5 Mei 2022 | 13:13 WIB
DITANGKAP: Kapal tanker MT. Annabelle yang mengangkut crude palm oil (CPO) di perairan Kalimantan Barat diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Komando Armada I, Kamis (28/4). (IST)
DITANGKAP: Kapal tanker MT. Annabelle yang mengangkut crude palm oil (CPO) di perairan Kalimantan Barat diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Komando Armada I, Kamis (28/4). (IST)

 Presiden Joko Widodo akhirnya benar-benar melarang ekspor CPO dan produk kelapa sawit lainnya, mulai Kamis (28/4) lalu. Sebagai tindaklanjut larangan tersebut, TNI Angkatan Laut (TNI AL) Komando Armada I mengamankan kapal tanker MT. Annabelle yang mengangkut crude palm oil (CPO) di perairan Kalimantan Barat. Kapal tersebut diamankan di perairan Kijing saat akan menuju Sharjah, Uni Emirat Arab.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan kapal berbendera asing tersebut, saat Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi Indonesia secara intensif.

“KRI Siribua-859 menangkap Kapal Tanker MT. Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan metanol sebanyak 98 drum di Perairan Barat Kalimantan,” kata Arsyad. 

MT Annabelle merupakan Kapal Tanker Berbendera Marshal Island dinakhodai oleh Zhao Junfeng Warga Negara Tiongkok dengan jumlah ABK 24 orang warga negara Tiongkok. Kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.

Hal itu melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain menangkap Kapal Tangker MT. Annabelle, pihaknya juga mengamankan kapal tanker MT World Progress yang berlayar dari Dumai menuju India di Selat Malaka oleh KRI Beladau-643.

MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA (7 Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India) diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain. Hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penangkapan MT. Annabelle dan MT World Progress merupakan implementasi perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya yang resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

“Kasal menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus,” tegasnya.

Ia menengarai, penyelundupan ataupun pengiriman minyak serta bahan baku minyak ke luar negeri menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air saat ini. Permasalahan itu menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Ia menyampaikan bahwa dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap lima kapal membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto selanjutnya akan mengawal MT. Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan.

Sebelumnya, Lantamal XII Pontianak bersama Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalbar, menggelar apel gabungan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan eskpor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, Rabu 27 April 2022.

Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, dari aparat penegak hukum, Bea Cukai dan Kepolisian lalu dari unsur TNI sudah berkomunikasi terkait wilayah patroli dan tugas pengawasan di wilayah perairan Kalbar. Apel ini ditujukan untuk menyamakan persepsi serta koordinasi, agar sinergitas dalam pengawasan menjadi semakin baik.

“Kami juga berkoordinasi, bagaimana juga bila kami menggabungkan personelnya di lapangan, misalnya di kapal angkatan laut ada Bea Cukai, lalu kepolisian, dan juga sebaliknya, sehingga sinergi di lapangan akan semakin baik,” tuturnya.

Kepala Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalimantan bagian Barat, Setiawan mengatakan, sesuai edaran dari yang dilarang ialah produk turunan bahan baku minyak goreng atau RBD Palm Olein yang berkode kode harmonised system (HS), yaitu 1511 9036. 15119037 dan juga 15119039.

“Untuk CPO sendiri tidak dilarang, yang dilarang tiga produk tersebut, dan sesuai penjelasan dari Kementerian Perdagangan, pelarangan itu per tanggal PIB yakni 28 April 2022, melewati tanggal itu sudah dilarang dan tidak dilayani,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X