Ahli Waris Pertanyakan Pembayaran Lahan Jembatan Kembar Landak

- Rabu, 27 April 2022 | 23:58 WIB
Jembatan Landak
Jembatan Landak

Proses pembayaran lahan dampak dari pembangunan Jembatan Duplikasi atau jembatan kembar Landak kepada salah satu ahli waris pemilik lahan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak hingga kini belum menemui titik terang.

Padahal syarat damai antara sesama ahli waris yang menjadi syarat pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya uang senilai Rp 1,5 miliar tak kunjung diterima ahli waris.

Yenny Usman salah satu ahli waris tanah dari pemiliknya Amin Juling yang berada di daerah Tanjung Hilir seluas 185 x 18 m, hingga kini masih menunggu dan mempertanyakan terkait pembayaran pembebasan lahan yang tak kunjung dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. “Besaran ganti rugi tanah ahli waris Amin Juling senilai Rp 1.596.000.000 ( Satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

Tanah ini sekarang terpakai oleh badan jalan proyek duplikasi Jembatan Landak tahun 2017 lalu,” ujarnya kepada Pontianak Post. Dia membenarkan. Pembayaran ganti lahan dari Pemkot Pontianak pada ahli waris sebelumnya sempat terhambat. Itu karena di Februari tahun lalu, antara ahli waris masih dalam perdebatan. Namun setelah itu, ahli waris sepakat membuat perjanjian akta perdamaian dan mencoba mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Syaratnya dengan melampirkan persyaratan yang diminta oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Namun saat itu, ada syarat yang kurang. Yaitu surat pengantar dari Dinas Perkim Pontianak dan ditandatangani Sekda Pontianak selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Dari hasilnya, kata dia pihak Perkim menyampaikan bahwa mereka akan menyiapkan surat pengantar ke Sekda untuk ditandatangani, namun setelah ditunggu kurang lebih sebulan surat tidak juga ada. Bahkan pihak Perkim menyampaikan nasihat dan permasalahan dengan pihak BPN Kota Pontianak terkait sertifikat tanah tersebut.

Pihak ahli waris pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke BPN Pontianak. Tepatnya pada Kasi Sengketa, Martian melalui surat tanggal 7 Maret 2022. Namun hingga saat ini, pihak ahli waris belum mendapatkan balasan surat dari BPN.

“Ketika coba dihubungi pihak BPN mengatakan bahwa surat itu masih di konsep dan ada di meja Kakan BPN Kota Pontianak,” ujarnya. Dari pihak Perkim Kota Pontianak sendiri ketika dimintai jawaban soal surat pengantar ke Pengadilan Sampai hari ini belum diserahkan ke ahli waris.

Atas kejadian ini, pihak ahli waris meminta kejelasan. Utamanya pada BPN Pontianak dan Perkim. Sebab kesemua proses sudah dijalani oleh ahli waris. Besar harapannya, pembayaran pembebasan lahan ini terbayarkan.(iza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X