Sekda Kalbar: ASN Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas!

- Rabu, 27 April 2022 | 23:55 WIB
Sekda Kalbar, dr Harisson. (foto Shando Safela)
Sekda Kalbar, dr Harisson. (foto Shando Safela)

 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat cuti lebaran nanti. Dengan demikian semua mobil dinas di lingkungan Pemprov Kalbar akan disimpan di kantor dinas masing-masing selama masa cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

“Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson kepada awak media, (25/4).

Harisson menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan saat tugas kedinasan, bukan untuk kegiatan pribadi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Ia juga mengingatkan akan ada sanksi bagi pejabat atau ASN yang melanggar atau tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik. “Kalau ada ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dipastikan akan disanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mewanti-wanti pejabat atau ASN yang nekat mengganti plat merah kendaraan dinas dengan plat hitam agar bisa digunakan untuk mudik. ASN kata dia, boleh saja melakukan mudik asal tidak menggunakan kendaraan dinas.

“Jangan (diganti plat nomor polisinya jadi biasa), pokoknya (mobil dinas) ditinggal semua. Boleh (mudik), asal jangan pakai mobil dinas,” pungkasnya.(bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X