Kasus penganianyaan anak oleh seorang ibu yang terjadi di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu turut menjadi perhatian dari Bupati Landak yang menjenguk langsung korban penganianyaan di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Landak, senin (18/4) malam.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak akan menanggung biaya pengobatan korban yang masih balita tersebut, mengingat kondisi luka memar anak tersebut harus memerlukan perawatan intensif rumah sakit.
Saat dikunjungi Bupati Landak yang baru saja usai dari kegiatan dilapangan, bocah bernama Kristian Rimba tersebut tampak asyik menikmati makanan yang disediakan dan didampingi keluarganya.
Lebih lanjut Bupati Karolin menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan, selain itu anak-anak Indonesia juga dilindungi oleh negara dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penyidikan terhadap penganiayaan tersebut, dalam hal ini kami Pemerintah wajib melindungi anak tersebut mengingat negara juga sudah menjamin dan melindungi mereka melalui undang-undang perlindungan anak,” terang Karolin.
Akibatnya Korban balita tersebut mendapatkan pukulan dibagian mata dengan jari tangan dan kepala dengan centong air serta korban dipukul dibagian perut dan penis dengan tangan kosong, sehingga korban mengalami memar dibagian kepala, mata dan kemaluannya.(mif)