Jika Terbukti Mencemari, Pemkab Siap Beri Sanksi Perusahaan Pencemar Sungai

- Rabu, 20 April 2022 | 14:17 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Banda Kolaga menyatakan, pihaknya siap mengambil langkah tegas apabila perusahaan terbukti membuang limbah sawit ke sungai tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel air dan ikan di beberapa titik untuk kemudian diuji di laboratorium di Pontianak.

Baca Juga :  Pemkab Bersama Kodim 1201/Mph Rakornis

“Saya minta tim untuk ambil sampel di beberapa titik. Kemudian nanti hasil dari lab baru kita ketahui apakah itu limbah pabrik atau bukan. Kita menunggu hasil lab yang sudah diakreditasi di Pontianak,” kata Banda di Ngabang, Senin (18/4).

Banda menyebutkan, pihaknya belum mengetahui apakah pencemaran itu berasal dari limbah pabrik atau dari hal lain. Namun menurut masyarakat, ikan mati itu karena dampak dari limbah sawit.

“Tim kami sudah turun ke lokasi bersama pihak kecamatan. Sayangnya pihak desa tidak hadir untuk menyaksikan. Supaya tidak ada anggapan bahwa Dinas LH ada bermain mata dengan pihak perusahaan, itu yang selalu saya hindarkan. Saya minta tim melibatkan desa dalam pengambilan sampel, untuk membuat berita acara. Tapi kemarin mereka tidak terlibat,” ungkap Banda.

Berdasarkan saran dari Gakkum LHK, perlu disediakan tanaman kangkung dan ikan di kolam IPAL (instalasi pengolahan air limbah) terakhir, untuk bukti bahwa air di sana sudah aman. Jika sudah aman, ikan dan kangkung akan hidup.

Ia juga meminta kepada perusahaan, jika kematian ikan-ikan di sungai ini memang akibat dari limbah sawit, perusahaan harus bertanggung jawab. Pihaknya siap menyampaikan laporan kepada Gakkum Kementerian LHK dan membantu melakukan penindakan.

“Seandainya itu bukan limbah dari perusahaan sawit tersebut, mungkin ada orang yang membuang limbah, saya juga minta perusahaan melaporkan. Jadi, kita minta supaya tegak aturan, jika perusahaan salah, harus ditindak sesuai aturan. Begitu juga masyarakat. Sementara ini, kita belum bisa memberikan keputusan apakah itu limbah sawit atau limbah lainnya,” jelas dia.

Ia menyayangkan lapora kejadian itu tidak langsung sampai ke pihaknya. Ia baru mendapatkan kabar pada Sabtu (16/4) malam. “Jangan hanya divideokan saja. Kami begitu dapat informasi malam, esoknya langsung turun ke lokasi, tidak akan menunggu lagi. Kami kooperatif terhadap berita tersebut,” sebutnya.

Banda mengatakan, warga mengklaim bahwa pencemaran limbah tersebut juga pernah terjadi sebelumnya. Namun, dari hasil uji sampel di laboratorium hasilnya tidak menunjukkan bahwa itu merupakan limbah dari sawit.

“Waktu 2019 hasil uji lab sampel air tidak menyatakan bahwa air tercemar karena sawit,” tutup Banda.

Pontianak Post sudah berusaha menghubungi pihak manajemen PT SMS di Sebangki. Namun pihak perusahan menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut. Hingga kini pihak perusahaan masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak.(mif/arf)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X