Gelapkan Uang Roti Majikan Rp 14 Juta, Pelaku Bilang untuk Keperluan Sehari-hari

- Sabtu, 16 April 2022 | 12:38 WIB

Besar pasak dari tiang, peribahasa itu sepertinya tepat menggambarkan tingkah laku, BS yang nekat menggelapkan uang milik majikannya. Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp14 juta lebih dan hanya digunakan untuk keperluan sehari-harinya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada 19 Maret 2022, menyuruh pelaku yang tak lain adalah karyawannya, untuk mengambil roti di Jalan Nawawi Hasan.

Kemudian, lanjut Indra, korban juga menyuruh pelaku untuk mengantarkan pesanan roti tersebut ke daerah Kalimantan Tengah. “Total pembayaran roti tersebut sebesar Rp14.206.500,” kata Indra, Rabu (13/4). 

Indra menuturkan, namun sampai dengan korban membuat laporan ke Polresta Pontianak, uang dari penjualan roti tersebut tidak pernah diserahkan oleh pelaku ke korban. Berdasarkan laporan korban, Indra menambahkan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan diduga pelaku.

“Untuk identitas terduga pelaku sesuai keterangan korban adalah BS, warga Pontianak Timur,” tutur Indra. Indra menerangkan, pada Minggu 10 April didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Tekam, Pontianak Timur.

Indra menyatakan, menindak lanjuti informasi tersebut, anggota langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan.

Indra menjelaskan, dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menagih uang hasil penjualan roti dari toko-toko langganan di daerah Labupaten Lamandau Kalteng. Kemudian uang setoran tersebut tidak disetorkan tetapi digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (adg)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X