Polsekta Pontianak Selatan mengamankan satu dari dua buronan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan disertai penganiayaan di sebuah hotel di Pontianak. Tersangka berinisial RF berhasil diamankan di rumahnya di daerah kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis (7/4), pukul 16.30.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Rizki Rizal mengatakan, penangkapan terhadap RF berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan, ternyata benar, yang bersangkutan berada di rumahnya di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur untuk melakukan penangkapan,” kata Rizal.
Pada saat proses penangkapan, kata Rizal, sempat terjadi cekcok atau adu mulut dengan keluarga tersangka. Namun, lanjut Rizal, setelah dilakukan pemahaman, tersangka berhasil dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Pontianak Selatan.
Dengan ditangkapnya RF, lanjut Rizal, artinya masih ada satu orang tersangka lainnya yang masih buron. “Sementara ini satu orang berinisial MM masih buron. MM ini merupakan wanita teman kencan korban ,” jelasnya.
Dikatakan Rizal, kasus ini bermula pada saat korban bernisial JK mengencani MM melalui aplikasi MiChat. Keduanya janjian bertemu di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan.
RF kemudian mendatangi kamar yang disewa korban dan MM. Pada saat RF dan SN masuk ke kamar, tempat korban dan si wanita berkencan, para pelaku langsung menganiaya korban dan saat korban melihat RF membawa senjata tajam, korban berusaha keluar dari kamar, namun RF bersama SN terus mengejar.
Karena korban tidak bisa menemukan jalan keluar menuju lantai 1, akhirnya korban terdesak dan saat itu RF berhasil menyabetkan pisaunya ke tubuh korban dan mengenai bagian wajah serta tangan hingga mengalami luka robek.
“Korban sempat beberapa kali menangkis sabetan pisau milik RF dengan menggunakan tas selempang. Namun, pisau itu mengenai tangan korban, akhirnya tas tersebut terlepas dan terjatuh dan saat itu juga kening korban juga kena sabetan pisau,” beber Rizal.
Dikatakan Rizal, setelah berhasil melukai korban dan membawa kabur barang berharga milik korban, para pelaku membaginya. RF mendapat jatah handphone dan SN mendapat jatah uang sebesar Rp200.000.
Berdasarkan pengakuan RF, handphone milik korban tersebut digadaikan kepada seseorang, yang kemudian hasilnya dibelikan sabu. Sementara uang yang diterima SN, digunakan untuk judi online. Akibat perbuatan, keduanya dijerat dengan pasal 365 sub 362 dan Pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.(arf/adg)