Tersangka Korupsi Joni Isnaini Dijerat Pasal TPPU

- Jumat, 8 April 2022 | 10:47 WIB
Joni Isnaini. (IST)
Joni Isnaini. (IST)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berencana menerapkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan di Kabupaten Sambas, Joni Isnaini.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen A Panjaitan, saat dihubungi Pontianak Post, Rabu (6/4). “Saat ini penyidik telah membuat Laporan Polisi (LP) terpisah, yakni adanya indikasi keterlibatan Joni Isnaini dalam perkara pencucian uang,” kata Jansen.

Dikatakan Jansen, terhadap indikasi tindak pidana pencucian uang, penyidik juga berencana untuk menelusuri aset Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, tersebut.

“Nanti arahnya ke sana (penelusuran aset), termasuk kepada pihak-pihak yang diuntungkan,” lanjutnya. Kendati demikian, kata Jansen, saat ini penyidik masih fokus pada tindak pidana utama tersangka Joni Isnaini, yakni tindak pidana korupsi. “Sejauh ini penyidik masih fokus pada tindak pidana utama, yakni korupsi,” bebernya.

Sebelumnya, Direktur PT. Batu Alam Berkah (BAB) itu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap di sebuah kafe, kawasan Jakarta Barat, Senin, 28 Maret 2022, dan langsung dibawa ke Pontianak menggunakan pesawat Lion Air.

Setibanya di Pontianak, kontraktor yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar itu langsung diperiksa sebagai tersangka.

Dugaan kasus korupsi yang menjerat Ketua Kadin Kalbar itu sudah bergulir sejak september tahun 2020. Sebelumnya, pada 30 September 2020, Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penggeledahan di  Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar serta Kantor PT. BAB di Jalan M Sohor Pontianak, yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar yang saat itu dijabat Kombes Pol Juda Nusa Putra.

Penggeledahan itu berangkat dari dugaan kasus korupsi Proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas dengan nilai mencapai Rp12,2 miliar yang tengah ditangani Polda Kalbar sejak Maret 2020 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kontrak kerja proyek tersebut. Dalam penggeledahan yang berlangsung dua jam itu, polisi mengangkut dua box berisi dokumen dari dalam Kantor PT. BAB.

Selain itu, penyidik juga menyegel enam ruangan yang berada di kantor tersebut. Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Sudah lebih dari 10 orang diperiksa. Tahapan proyek peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam ini dimulai dari pengumuman pascakualifikasi dan mengakses dokumen sejak 29 April 2019 hingga 8 Mei 2019. Sementara pemberian penjelasan tender pada 2 Mei 2019.

Saat itu, ada sekitar 54 kontraktor besar yang menjadi peserta. Namun dalam prosesnya hanya lima kontraktor saja mengupload harga penawaran. Di antaranya PT. Zulmar Alzahra Pratama dengan harga penawaran dan terkoreksi Rp10.345.337.266,00, PT. Tesar Catur Nusa Rp10.999.999.999,99. PT. Prima Mulia Karya, Rp11.222.555.111,22, PT. Eria Makmur Rp11.232.371.632,49 dan PT Batu Alam Berkah Rp11.594.628.926,72.

Namun berdasarkan hasil evaluasi, hanya ada dua kontraktor saja yang lulus evaluasi yakni PT. Eria Makmur dan PT. Batu Alam Berkah. Namun PT. Batu Alam Berkah dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawawan sebesar Rp12.218.792.334,10. Sementara pagu anggaran Rp12.219.000.000.

PT BAB sebagai penyedia jasa konstruksi diberikan waktu pelaksaan proyek yang semula 122 hari kalender (30 Nopember 2019) menjadi 142 hari kalender (20 Desember 2019). Sementara yang menjadi Konsultan Supervisi yakni PT. Karya Nusa Pemuda Indonesia. (arf)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X