40 Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Polres Singkawang

- Jumat, 8 April 2022 | 10:42 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang mengamankan 40 kendaraan dari sekelompok remaja yang melakukan aksi balap liar saat Ramadan.

“Ada 40 kendaraan yang kami amankan, apabila mereka masih bisa kita imbau cukup diberikan teguran, sedangkan yang menggunakan knalpot brong dan tidak bersedia untuk mengganti knalpot kendaraannya sesuai standar maka terpaksa kami tilang,” kata Kasat Lantas Polres Singkawang, IPTU Supriyanto, Rabu (6/4).

Dia menjelaskan, sebagian kendaraan yang diberikan tindakan tilang, dikarenakan mereka merupakan wajah-wajah lama yang suka menghabiskan waktu dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi balap liar. 

“Untuk lokasi yang sering mereka jadikan aksi balap liar, antara lain, Jalan Diponegoro, sekitaran Masjid Raya, sekitaran Vihara Tri Dharma Bumi Raya dan Jalan Sejahtera,” tuturnya.

Dengan keterbatasan personel, pihaknya membagi dua tim sehingga dapat menjaring aksi balap liar tersebut. Untuk waktu, biasanya mereka lakukan sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan di bulan suci Ramadhan mereka lakukan setelah salat subuh. Menurutnya, sesuai peraturan UU Lalu Lintas, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan umum, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Sanksi ini bisa saja pihaknya terapkan, apabila masih ditemukan kepada orang yang sama yang selalu melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang.

“Kepada orangtua jika tidak mau anaknya terlibat dalam aksi balapan liar, maka awasi kegiatan mereka, kalau dapat arahkan mereka dengan kegiatan-kegiatan yang positip khususnya di bulan suci Ramadhan,” katanya. (har)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X