Tak Jadi Berhubungan Intim, Pria Hidung Belang Justru Dianiaya

- Selasa, 5 April 2022 | 14:33 WIB

 Pria hidung belang harus berhati-hati. Tak selamanya keinginan berhubungan badan dengan lawan jenis dapat berjalan mulus. Bisa jadi malah masuk dalam perangkap sindikat pemeras. Seperti yang dialami, JK, warga Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dia menjadi korban penganiayaan dan pencurian saat memesan perempuan untuk berhubungan badan.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Muhammad Rizky Rizal, mengatakan, pada 30 Maret, korban datang ke hotel yang berada di Jalan Budi Karya, untuk menemui cewek yang hendak dikencaninya. 

“Korban dengan cewek ini sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di kamar hotel,” kata Rizal, Minggu (3/4) di Pontianak. Setelah korban dan cewek tersebut berada berduaan di dalam kamar, lanjut Rizal, terjadi pertengkaran yang disebabkan korban tidak jadi melakukan hubungan badan. Korban pun, menurut dia, meminta kembali uang yang telah diberikan. 

“Si cewek ini tidak mau mengembalikan uang yang dibayar korban. Karena korban bersikeras meminta, si cewek menghubungi teman prianya,” ucap Rizal.

Rizal menerangkan, tidak lama kemudian, datang dua orang pria yakni AM dan SN ke tempat kejadian. Pelaku, menurut dia, langsung masuk ke dalam kamar dan langsung menganjurkan korban. Rizal mengatakan, ketika pelaku mengeluarkan pisau, korban langsung berusaha melarikan diri dengan keluar kamar. Namun korban, menurut dia, berhasil dikejar pelaku dan tidak mendapati pintu keluar menuju lantai satu hotel.

“Pelaku menyabetkan pisaunya ke tubuh korban hingga menyebabkan luka robek bagian kening dan tangan,” ungkap Rizal.

Korban, menurut Rizal, sempat menangkis sabetan pisau pelaku dengan tas. Namun saat tas terlepas dari tangan korban, salah satu pelaku yakni SN, berdasarkan laporan korban kepadanya, langsung mengambil tas korban yang berisikan telepon genggam dan uang.

“Kedua pelaku akhirnya melarikan diri setelah melihat korban tergeletak bersimbah darah,” ungkap Rizal. Berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan. Mereka pun mendapat identitas pelaku yakni SN, warga Kecamatan Pontianak Timur. Bersama jajaran Polsek Pontianak Timur, pelaku akhirnya berhasil mereka bekuk. Sementara satu pelaku lainnya, yakni AM, masih dalam pengejaran mereka.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti tas selempang milik korban,” kata Rizal. Rizal menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP subsider 362 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (adg)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X