Petani Kalbar yang Ikut Jamsostek Masih Sangat Rendah

- Jumat, 25 Maret 2022 | 10:57 WIB
JAMSOSTEK : Gubernur Kalbar Sutarmidji membuka kegiatqn diseminasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPW Apkasindo Kalbar, Senin (21/3). (BIRO ADPIM FOR PONTIANAK POST)
JAMSOSTEK : Gubernur Kalbar Sutarmidji membuka kegiatqn diseminasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPW Apkasindo Kalbar, Senin (21/3). (BIRO ADPIM FOR PONTIANAK POST)

Jumlah petani di Kalimantan Barat yang terlindungi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Angkanya baru mencapi 19,40 persen dari total 506.896 jiwa. Padahal salah satu sektor pekerjaan yang paling dominan di provinsi ini adalah sektor pertanian dan perkebunan.

Data tersebut disampaikan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani saat kegiatan diseminasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Kalbar yang dihadiri Gubernur Kalbar Sutarmidji, Senin (21/3).

“Berdasarkan estimasi data petani yang berada di wilayah Kalbar, sebanyak 506.896 jiwa, yang sudah dilindungi Jamsostek baru sebanyak 98.357 atau 19,40 persen,” ungkapnya.Rini menjelaskan, sesuai amanat undang undang, perlindungan Jamsostek merupakan hak bagi seluruh pekerja tanpa melihat kriteria. Selain itu adanya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, optimalisasinya turut melibatkan 34 gubernur, 19 kementerian/lembaga, 416 kabupaten dan 98 kota se-Indonesia.

Dengan angka kepesertaan para petani di Kalbar yang baru sekitar 19 persen, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya persoalan wilayah di Kalbar yang cukup luas. “Wilayah operasional sangat luas dan terbagi menjadi 14 kabupaten/kota, dimana akses untuk menuju daerah tersebut sangat jauh dan transportasinya sangat minim,” terangnya.

Untuk itu percepatan kepesertaan Jamsostek sangat penting agar para petani semakin sejahtera. Petani yang sejahtera kata dia, adalah petani yang terlindungi Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Seperti diketahui, anggota Apkasindo yang ada di Kalbar tersebar di 14 dewan perwakilan daerah setiap kabupaten/kota. Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan proses percepatan perlindungan Jamsostek bisa segera terwujud.

“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) bersama Apkasindo Kalbar yang menjadi salah satu dari sekian banyak kanal yang dapat menjembatani petani kelapa sawit, terutama petani mandiri untuk dapat menerima akses perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Ketua DPW Apkasindo Kalbar, Indra Rustandi mengatakan, para petani sawit termasuk di Kalbar cukup rentan dengan kecelakaan. “Contohnya saat panen atau melansir tandan buah segar (TBS), itu selama ini kita tidak sadar bahwa kejadian tersebut yang (bisa) juga merenggut nyawa, (jika) tidak ada fasilitas dari mana pun,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya merespon cepat kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan untuk para petani sawit. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja semua bisa diklaim untuk mendapat perlindungan.

“Tidak rugi bayar Rp16.800 (untuk pekerja bukan penerima upah) tapi dari mulai keluar rumah sampai pulang ke rumah kita dilindungi, inilah (PKS dengan BPJS Tenaga Kerja) ini niat tulus kami untuk petani sawit mandiri di daerah,” pungkasnya.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan, dengan terbatasnya penerimaan pegawai atau pekerja yang digaji pemerintah, maka karyawan swasta harus betul-betul mendapat perhatian dalam hal perlindungan jaminan atau asuransi di bidang apapun. Termasuk yang dilakukan Apksindo dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan asuransi bagi petani atau bagi seluruh rakyat Indonesia harusnya semakin hari semakin baik dan mudah untuk diterapkan dengan membuat aturan-aturan yang sebetulnya bisa memaksa perusahaan atau pelaku usaha apapun untuk mengikutsertakan orang-orang yang bekerja di perusahaannya dalam jaminan asuransi,” katanya. (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X