Marlina Somasir hendak menagih utang. Namun bukan uang yang didapat. Ia malah disulut api rokok di bibir oleh YC. Peristiwa itu dialami korban ketika mendatangi pelaku di Jalan H Rais A Rahman, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 8 November 2021.
Kasus itu dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Setelah lebih dari dua bulan atau Kamis 10 Maret 2022, pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, saat itu korban datang menemui pelaku di kediamannya untuk menagih utang. Indra menerangkan, saat ditagih, pelaku langsung marah-marah dan tidak mau membayar utang karena sedang tidak memiliki uang. “Utang pelaku dengan korban sebesar Rp500 ribu,” kata Indra, Jumat (18/3).
Setelah marah-marah, lanjut Indra, pelaku langsung menarik baju lalu menyulut api rokok ke bibir bagian atas korban. “Pelaku juga mengancam akan menyelamkan korban ke dalam parit,” tutur Indra.
Indra menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada Kamis 10 Maret 2022, Indra menambahkan, diperoleh informasi jika pelaku berada di rumahnya. Saat itu petugas langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Indra menerangkan, berdasarkan keterangan korban, kasus penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil pada saat melintas di Jalan Karet, Kelurahaan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat pada Rabu 9 Maret 2022.
Indra menjelaskan, korban dan pelaku menjalin hubungan gelap. Keduanya sepakat untuk memutuskan hubungan gelap tersebut. Indra menerangkan, kemudian korban menginap di rumah kawannya di Jalan Karet. Sekitar pukul 24.00, pelaku sambil mengetuk-ngetuk kaca rumah dan memaksa korban agar keluar.
“Awal korban tidak mau keluar namun pelaku membuat kegaduhan. Korban merasa tidak enak dengan temannya dan memutuskan untuk keluar dari dalam rumah,” terang Indra.
Indra menyatakan, menindaklanjuti laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pada Jumat 11 Maret 2022 didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya, di Jalan M. Sohor, Kecamatan Pontianak Selatan.
Indra mengatakan, pihaknya kemudian bergerak menuju kantor pelaku. Setibanya di lokasi dan setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, pelaku yang sedang bekerja di dalam kantor dipanggil keluar. Ia ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.
“Pelaku mengaku kesal kepada korban karena sudah tidak mau lagi menjalin hubungan dengannya,” pungkas Indra. (adg)