Penuhi Panggilan Penyidik, Berkas Edy Segera Dilimpahkan ke Kajari Ketapang

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:14 WIB
AKP M Yasin, Kasat Reskrim. (IST)
AKP M Yasin, Kasat Reskrim. (IST)

 Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Edy Gunawan, akhirnya memenuhi panggilan polisi. Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Pontianak pada Rabu (16/3) dan berlanjut hingga Kamis (17/3).

Selain Edy, polisi juga memeriksa Komisaris PT SBI, Deri Ludianto. Jika berkas perkara Edy sudah lengkap, penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Edy juga akan dilakukan penahanan.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim, AKP M Yasin, mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penipuan dan penggelapan, Edy Gunawan. “Sudah kita periksa sejak Rabu (16/3) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Pontianak. Hari ini (Kamis; red) masih lanjut pemeriksaan. Rencana kita setelah pemeriksaan selesai, maka paling lambat kalau tidak besok (hari ini; red), maka Senin (21/3) kita serahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” jelasnya.

Yasin menambahkan, saat ini tersangka memang belum ditahan, lantaran pihaknya menunggu hasil berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejari Ketapang untuk menyamakan persepsi. “Nanti kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, baru kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Edy dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemanggilan pertama pada 1 Maret 2022, Edy tidak hadir dengan alasan sedang terpapar Covid-19. Sedangkan pada pemanggilan kedua pada 10 Maret 2022, Edy kembali mangkir dengan alasan kuasa hukumnya sedang berhalangan hadir karena ada sidang. (afi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X