Banding Ditolak, SBI Harus Bayar Rp15,8 M

- Kamis, 17 Maret 2022 | 12:52 WIB
Bernadus Rudistrianus
Bernadus Rudistrianus

Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menolak banding yang dilayangkan PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI). Pengadilan juga mengharuskan PT. SBI membayar ganti rugi kepada PT. Ratu Intan Mining (RIM) sebesar Rp15,8 miliar.

Jumlah yang harus dibayarkan oleh PT. SBI lebih besar dari putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang hanya mengharuskan membayar Rp7,2 miliar. Jumlah tersebut harus dibayar oleh PT. SBI karena dianggap wanprestasi atau memutuskan kerja sama secara sepihak dengan PT. RIM. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dalam sidang yang berlangsung, Selasa (15/3).

Kuasa Hukum PT. RIM, Bernadus Rudistrianus, membenarkan upaya banding yang dilakukan PT. SBI ditolak oleh Pengadilan Tinggi. PT. SBI, menurut dia, melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Pontianak terkait kasus perdata dengan pelapor PT. RIM. “Hari ini (kemarin, Red) putusannya. Dalam putusan Pengadilan Tinggi jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT. SBI secara seluruhnya,” katanya.

Rudis, sapaan karibnya, menjelaskan, selain menolak banding PT. SBI, majelis hakim juga mengabulkan gugatan PT. RIM sebagian. Di antaranya, disebutkan dia, menyatakan kalau perjanjian kerja sama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat. Kemudian, dia menambahkan, menyatakan tergugat, dalam hal ini PT. SBI telah menciderai janji atau wanprestasi.

“Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi menghukum tergugat, yakni PT. SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT. RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp15.897.750.000,” tegasnya.

“Kita tinggal tunggu PT. SBI, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu dua pekan dari putusan? Kalau misalkan tidak ada upaya hukum, maka putusan ini inkracht. PT. SBI wajib membayar denda itu. Jika tidak, kita akan sita aset. Apabila tidak bisa membayar karena aset tidak ada, maka kita bisa larikan ini ke proses pidana,” tegasnya. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X