PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan kurikulum Muatan Lokal (Mulok) di masa pandemi Provinsi Kalbar Tahun 2022. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disdikbud Kalbar Sugeng Hariadi di Hotel Kapuas Palace, Senin (14/3).
Dalam sambutannya, Sugeng menjelaskan, kurikulum mulok menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya. Yakni sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
“Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum mulok bagi sekolah di daerahnya, agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempatnya tinggal,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Sugeng dalam lampiran UU No.23 Tahun 2014 disebutkan bahwa penetapan kurikulum mulok pendidikan menengah dan mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sementara pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
“Kebutuhan akan UU Sidiknas yang baru dan peta jalan pendidikan selaras dengan kebijakan Merdeka Belajar, memberikan kemerdekaan bagi sekolah agar peserta didik bisa mengembangkan potensi melalui pembelajaran yang fleksibel mengembangkan kepribadian berkarakter unggul dengan hard skills, soft skills, life skills dan network yang mumpuni,” paparnya.
Menurutnya saat ini pendidikan tidak hanya menekankan kecerdasan intelektual, tapi juga pengembangkan nilai-nilai kemanusian universal kejujuran, keadilan, inklusif dan nilai-nilai agama dan kearifan budaya lokal. Pandemi yang terjadi dalam dua tahun terakhir dinilai mampu memberikan banyak hikmah pembelajaran. Terutama terkait metode pembelajaran berbasis teknologi, termasuk pembelajaran secara daring. “Dua hal itu menjadi hal yang harus diadaptasikan dan dikembangkan, seiring dengan dinamika adaptasi kurikulum yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan,” terangnya.
Sehingga Disdikbud Kalbar dan satuan pendidikan dapat mengembangkan mulok terintegrasi dengan kurikulum. “Melalui momen ini diharapkan itu (kurikulum mulok) dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernurnya (Pergub),” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam acara pembukaan, sekaligus dilaksanakan penyerahan soal ujian satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun 2022 dan video pembelajaran 10 mata pelajaran SMA untuk semua jenjang, dalam bentuk flashdisk. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Disdikbud Kalbar Sugeng Hariadi kepada 14 Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA kabupaten/kota se-Kalbar.(bar)