Tersangka Dugaan Penggelapan, Edi Gunawan Mangkir Lagi

- Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:11 WIB
AKP M. Yasin
AKP M. Yasin

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Edy Gunawan, lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Ketapang. Ini merupakan kali kedua Direktur PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI) ini mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Edy sebagai tersangka dijadwalkan Kamis (10/3) lalu. Akan tetapi, Edy justru tidak menghadiri panggilan kedua ini dengan alasan kuasa hukumnya sedang mengikuti jadwal sidang di pengadilan. Sementara pada panggilan pertama, tersangka tidak hadir dengan alasan terpapar Covid-19.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Yasin, membenarkan ketidakhadiran tersangka Edy pada panggilan kedua. “Alasannya kemarin kuasa hukumnya mengatakan kalau ada jadwal sidang, sehingga meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Yasin, Jumat (11/3) di Ketapang. 

Yasin menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan ulang panggilan untuk tersangka pada Kamis pekan depan.

“Kamis depan kita panggil lagi ke Polres. Kalau masih tidak hadir lagi dengan alasan tidak jelas, maka kita akan lakukan panggilan ketiga,” tegasnya.

Sementara itu, Djoko, pelapor kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Direktur PT. SBI, Edy Gunawan, meminta agar tersangka tidak terkesan mempermainkan aparat penegak hukum. Menurutnya, tersangka terkesan sengaja mengulur waktu dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Panggilan pertama alasan tersangka kenak Covid-19, tapi nyatanya di waktu itu juga tersangka mengirimi saya surat untuk mengajak bertemu dan menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

“Selesai Covid-19 ada panggilan kedua tanggal 7 Maret. Saat itu tersangka tidak hadir dan meminta diundur pada 10 Maret. Nah, ternyata Kamis tidak hadir dan minta diundur Kamis pekan depan. Ini seolah-olah mengulur waktu dan tidak menghargai penyidik yang telah menjadwalkan beberapa pemanggilan,” lanjut Djoko.

Untuk itu, Djoko berharap agar segera ada kepastian hukum terkait persoalan ini. Dirinya ingin mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya dan membuatnya mengalami kerugian.

“Saya percaya dan menyerahkan persoalan ke Polres Ketapang. Jika memang tersangka terus mengulur waktu, saya harap agar dapat dilakukan pemanggilan ketiga dan penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X