Polda Kalbar Terbitkan Surat DPO untuk JI

- Rabu, 2 Maret 2022 | 11:05 WIB
Kombes Pol Jansen A Panjaitan, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar. (Arief Nugroho/Pontianak Post)
Kombes Pol Jansen A Panjaitan, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar. (Arief Nugroho/Pontianak Post)

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Joni Isnaini (JI), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah, serta kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.

Dalam surat DPO tersebut, Joni Isnaini selaku Direktur Utama PT. Batu Alam Berkah (BAB), sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat diduga melanggar pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen A Panjaitan membenarkan iniformasi penerbitan surat DPO tersebut. Dikatakan Jansen, penyidik menerbitkan surat DPO karena Joni Isnaini dianggap tidak kooperatif dan mempersulit proses penyelidikan. 

“Betul. Telah diterbitkan DPO atas nama Joni Isnaini karena dianggap tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan,” kata Jansen saat dihubungi Pontianak Post, Minggu (27/2).

Selain menengeluarkan surat DPO terhadap Joni Isnaini, kata Jansen, penyidik juga mengeluarkan surat perintah membawa atas dua tersangka lainnya, yakni M. Amin dan Faisal Agus Shubandi.

“Sejauh ini penyidik telah memeriksa satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka atas nama Sukri, sedangkan tiga lainnya, yakni MA dan FAB dikeluarkan surat perintah membawa,” beber Jansen.

Di sisi lain, melalui penasehat hukumnya, ketiga tersangka, yakni M. Amin, Joni Isnaini dan Faisal Agus Shubandi, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak, dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Gugatan praperadilan tersebut telah terigister pada 24 Februari 2022, dengan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.Ptk.

Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Pontianak materi gugatan ketiga tersangka tersebut menyangkut sah atau tidak penetapan tersangka. Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Jansen mengatakan, pihaknya mempersilakan untuk mengajukan prapreradilan. “Itu hak yang bersangkutan. Sah dan silahkan saja. Penyidik tetap melaksanakan proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Hermasyah mengatakan, dalam hukum praperadilan, berdasarkan putusan MK, maka penetapan tersangka sudah ditetapkan sebagai objek praperadilan.

“Maka silakan saja. Itu hak tersangka. Apakah dalam proses penetapan tersangka, penangkapan ada persoalan-persoalan hukum di dalamnya. Karena praperadilan sebenarnya menyangkut masalah administratif. Bukan subtansi masalah pokok perkaranya,” beber Hermansyah.

“Sehingga kalau pun ternyata hakim praperadilan memenangkan tersangka, misalnya, bukan berarti dia bebas. Tidak. Jadi silahkan saja, itu hak warga negara sebagai koreksi jalannya proses penyidikan,” sambungnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X