Satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Gusti Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara dibobol pencuri pada Jumat (11/2). Beberapa barang beharga di dalam ruko, seperti boneka sebanyak lima buah, dua unit tang, tiga unit obeng, gunting, senter, sehelai baju, celana, tas kecil, kawat tembaga, flashdisc, kabel listrik, 15 buah bola lampu, dan rak lemari dengan total kerugian sebesar Rp11 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, setelah polisi menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan di tempat kejadian. Terduga pelaku memanjat dan merusak lubang angin ruko. Kemudian masuk ke dalam dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
“Dari penyelidikan, diduga pelaku sebanyak dua orang,” kata Indra, Rabu (23/2). Indra menyatakan, penyelidikan yang dilakukan, didapatlah identitas kedua pelaku, yakni AI alias Aris dan TN alias Teguh. Yang mana keduanya diketahui merupakan warga Pontianak Utara. “Aksi kedua pelaku ini terekam kamera pengintai yang ada di dalam ruko,” ucap Indra.
Indra menyatakan, setelah mengantongi identitas kedua pelaku, dilakukan pencarian terhadap para pelaku. Pada Senin 21 Februari 2022, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing. Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Pada kasus lainnya, Indra menambahkan, pelaku pencuri motor, Ron, yang beraksi di Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa 22 Februari lalu, behasil ditangkap pada Rabu 23 Februari 2022.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti motor hasil kejahatan,” pungkas Indra. (adg)