JOMPLANG BANGET..!! Di Kalbar, Baru 69 dari 373 Pemilik IUP Bersertifikasi ISPO/RSPO

- Kamis, 24 Februari 2022 | 11:41 WIB
SEMINAR: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekada Kalbar, Junaidi menyampaikan kata sambutan Gubernur Kalbar, pada acara Keynote Speech pada acara Seminar Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Sawit Berkelanjutan di Kalbar secara virtual di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar, kemarin. (IST)
SEMINAR: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekada Kalbar, Junaidi menyampaikan kata sambutan Gubernur Kalbar, pada acara Keynote Speech pada acara Seminar Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Sawit Berkelanjutan di Kalbar secara virtual di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar, kemarin. (IST)

 Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekada Kalbar, Junaidi menyebutkan secara statistik perkebunan tahun 2021 mencatat luasan perkebunan konsensi lahan sawit di wilayah Kalbar meningkat tipis dari tahun 2020. Luasannya dari angka 1.905.108 hektar menjadi 1.910.293 hektar. Artinya ada kenaikan 697.182 hektar atau sekitar 37 persen, di mana dimiliki kelompok petani (plasma atau swadaya).

“Nah, sejalan dengan komitmen global akan pentingnya pembangunan berkelanjutan pengentasan kemiskinan, dan keselamatan dunia, maka pemerintah RI telah menerbitkan sejumlah regulasi. Entah itu berupa  undang-undang, peraturan presiden (perpres) sampai peraturan menteri (permen),” katanya memberikan Keynote Speech pada acara Seminar Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Sawit Berkelanjutan di Kalbar secara virtual di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar.

Menurut dia pada sub sektor perkebunan, khususnya konsensi lahan sawit, pemerintah RI telah menerbitkan Perpres nomor 44 Tahun 2020 dan Permentan 38 Tahun 2020. Dedua aturan tersebut memberikan arahan kebijakan tegas bahwa pembangunan kelapa sawit berkelanjutan merupakan mandatori atau keharusan.

“Ini bukan hanya berlaku bagi pelaku usaha (perusahaan) perkebunan. Namun juga, bagi para pekebun atau petani sawit mandiri atau swadaya,” ucapnya.

Sebanyak 69 dari 373 perusahaan sawit dengan konsesi IUP (Izin Usaha Perkebunan) di Kalbar dan  menjalankan praktik pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan sudah memperoleh pengakuan dari lembaga sertifikasi profesional. Itu berupa sertifikat ISPO/RSPO. Hanya saja baru sebagian area konsesi inti. Belum menyentuh kepada area kebun sawit mandiri atau swadaya, sebagai pemasok TBS ke PKSnya.

Pemprov Kalbar mendorong pemilik IUP di Kalbar tidak hanya terfokus mengejar dan mendapatkan sertifikat ISPO/RSPO untuk areal inti. Meskipun di tengah keterbatasan keuangan pusat dan daerah akibat Pandemi COVID-19, ikut membantu memberikan pendampingan kepada manajemen koperasi dan pekebun sawit swadaya di sekitar.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya bersama untuk melakukan percepatan sertifikasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan dengan cara-cara luar biasa di Kalbar,” ujarnya.

Junaidi meminta kepada jajaran pemerintah pusat, pemprov, pemkab, pimpinan korporasi, para CSO, asosiasi petani, akademisi, dan multipihak lain berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi kebun sawit korporasi, plasma, maupun kebun sawit rakyat, sesuai kewenangannya. (den/r)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X