Ternyata Ini Motif Pelaku Pelemparan Bom Molotov Saat Pelantikan Pejabat di Ketapang

- Jumat, 28 Januari 2022 | 13:56 WIB
Pelaku saat ditenangkan dan diamankan.
Pelaku saat ditenangkan dan diamankan.

Polisi akhirnya menetapkan pelaku pelemparan bom molotov di Rumah Dinas Bupati Ketapang, AR (45), sebagai tersangka. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang itu diancam dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, mengatakan saat ini pihaknya masih menahan pelaku. Pihaknya juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Statusnya sudah tersangka,”kata Primas, Rabu (26/1) lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku nekad melakukan aksi tersebut dikarenakan sakit hati.

“Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemkab Ketapang,” jelas Primas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tegas Primas.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing, mengatakan hasil tes urin terhadap pelaku sudah keluar. Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku tidak menggunakan obat-obatan terlarang. “Hasilnya sudah keluar dan negatif (narkoba_red),” katanya.

Sebelumnya, AR nekad menerobos ke Rumah Dinas Bupati Ketapang dan melemparkan bom molotov, Selasa (25/1) pagi. Askinya tersebut dilakukan di saat pelantikan pejabat eselon III berlangsung di lokasi tersebut. AR merupakan pejabat Sub Koordinator Perencanaan Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X