Polisi akhirnya menetapkan pelaku pelemparan bom molotov di Rumah Dinas Bupati Ketapang, AR (45), sebagai tersangka. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang itu diancam dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, mengatakan saat ini pihaknya masih menahan pelaku. Pihaknya juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Statusnya sudah tersangka,”kata Primas, Rabu (26/1) lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku nekad melakukan aksi tersebut dikarenakan sakit hati.
“Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemkab Ketapang,” jelas Primas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tegas Primas.
Sebelumnya, AR nekad menerobos ke Rumah Dinas Bupati Ketapang dan melemparkan bom molotov, Selasa (25/1) pagi. Askinya tersebut dilakukan di saat pelantikan pejabat eselon III berlangsung di lokasi tersebut. AR merupakan pejabat Sub Koordinator Perencanaan Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang. (afi)