KEJAM..!! Dirampok, Septiana Dipukul dengan Palu dan Golok

- Jumat, 21 Januari 2022 | 12:45 WIB

Aksi kejahatan kembali memakan korban. Kali ini menimpa, Septiana, warga Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Uang sebesar Rp74 juta lebih raib dirampok. Kasus perampokan itu dialami korban, ketika berada di arah jalan Blok 034, PT MAR, Kecamatan Kubu pada Rabu 12 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko membenarkan, peristiwa perampokan tersebut. Jatmiko menjelaskan, kasus perampokan tersebut, sebelumnya viral di media sosial.

Menurut Jatmiko, pihaknya telah menerima laporan dari korban. Berdasarkan keterangannya, kasus perampokan itu terjadi di arah Jalan Blok 034 PT. MAR, Kecamatan Kubu. Jatmiko menerangkan, saat itu sekitar pukul 08.00, korban membawa uang sebesar Rp74 juta lebih dengan tujuan untuk membayar pengepul di PT. MAR.

“Saat berada tempat kejadian, korban dicegat oleh pelaku, AS,” kata Jatmiko, Kamis (13/1). Jatmiko mengungkapkan, pelaku langsung memukul korban dengan palu dan golok. Sehingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Tak hanya itu, lanjut Jatmiko, akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, selain luka di kepala, korban juga mengalami luka di kening sebelah kiri, memar di pipi kanan dan memar di tangan sebelah kiri. “Setelah menganiaya, pelaku lalu membawa lari uang sebesar Rp74 juta milik korban,” terang Jatmiko.

Jatmiko mengatakan, setelah pelaku melarikan diri, korban kemudian menghubungi saudaranya. Korban saat itu langsung dibawa pihak keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Berdasarkan keterangan korban dan pihak keluarga, mereka kenal dengan pelaku. Diduga pelaku perampokan adalah AS,” ungkap Jatmiko.

Jatmiko menerangkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya bergerak cepat mengamankan seorang perempuan berinisial NP, di penginapan Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya pada Rabu 12 Januari 2022. Menurut Jatmiko, pelaku diamankan lantaran diduga menadah barang hasil kejahatan yang diduga dilakukan AS. Jatmiko mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengakui telah menerima uang dari AS sebesar Rp13.900.000.

“NP mengaku uang dari AS sudah digunakan untuk membeli tiket pesawat seharga Rp600 ribu, sewa hotel Rp200 ribu, bayar ojek Rp200 ribu, swab Rp100 ribu,” ungkap Jatmiko.

Jatmiko mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti sisa uang sebesar Rp12.800.000. Hasil pengejaran terhadap pelaku utama membuahkan hasil. Pada Jumat, 14 Januari 2022, polisi menangkap AS di daerah Patok 30, Desa Jangkang 2, Kecamatan Kubu, Kubu Raya. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X