Aneh..!! Anggota Dewan Heran, Dua Izin Konsensi Sawit Berproduksi Dicabut

- Rabu, 12 Januari 2022 | 00:19 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bernomor 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan berimbas terhadap dua konsesi lahan sawit yang terletak di Kabupaten Sanggau. Pertama adalah PT. MULTI PRIMA ENTAKAI (MPE) 1 di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau-Sekadau dan kedua, PT SUMATERA JAYA AGROLESTARI (SJA) yang berada di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
PT  MPE 1 dengan SK 47/KPTS-II/1989 memiliki luasan areal 2.550,00 hektare. Sementara PT SJA dengan SK 262/MENHUT-II/2011 memiliki luasan lahan 10,935,40 hentare. Kini, kedua perusahaan tersebut terancam tidak bertuan, dikembalikan ke negara dan berpolemik lebih besar di tingkat masyarakat bawah.

“Aneh, padahal di sana sudah ada tanamannya. Pabrik pengolahan, perkantoran, pekerja, dan tentunya kebun inti-plasma yang sudah berbuah dan dipanen berkali-kali. Kenapa dicabut lewat SK Mentri LH dan Kehutanan baru-baru ini. Diumumkan juga oleh Presiden Jokowi, kemarin,” kata Fransiskus Ason, anggota DPRD Kalbar dari Dapil Sanggau-Sekadau melontarkan protesnya, Senin(10/1) di ruang Fraksi Golkar.

Menurutnya pencabutan izin konsensi kawasan hutan terhadap dua perusahaan tersebut, sepertinya tidak tepat. Alasannya, PT MPE adalah konsensi lahan sawit yang sudah ada sejak tahun 1987 silam. Polanya waktu itu, Piltrans dengan sistem inti plasma. Rinciannya 20 persen lahan inti perusahaan. Sementara 80 persen lahan plasma berpihak ke petani. 

“Pemilik lahan plasma 80 persen terdiri dari penduduk setempat dan dari daerah asal Jawa, NTT termasuk dari Bali,” kata dia diberitakan pontianakpost.co.id. 

Sementara, lanjutnya, PT SJA justru kebalikannya. Berdasarkan UU perkebunan terbaru, polanya juga sama, lewat sistem inti plasma. Kebun inti milik perusahaan 80 persen. Untuk plasma para petani sekitar 20 persen.

Namun anehnya, kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Sanggau ini, tanpa dasar jelas Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengeluarkan SK pencabutan konsensi lahan sawit. Padahal Dinas LH dan Perkebunan Kalbar termasuk Kabupaten Sanggau, justru tidak tahu menahu. Data dari Kementriaan di Jakarta cenderung ngawur dan tidak jelas. Sebab, lahan-lahan dicabut, justru masih aktif berproduksi. 

“Kebunnya sudah ditanam semua. Banyak sudah panen, ditanam kembali bahkan diproses jual beli. Tetapi Presiden Jokowi sudah membacakan dicabut. Jujur, kita kasihan kalau datanya justru tidak valid,” ucap bakal calon Kepala Daerah Sanggau di Pilkada 2024 mendatang ini.

Ason mempertanyakan Kementriaan LH dan Kehutanan RI memperoleh data tersebut dari mana. Harusnya sebelum direlease dan dicabut dilakukan cros cek dulu ke lapangan. Itu karena berdasarkan hasil croscek lapangan, justru Pemprov dan Pemkab melalui dinas teknisnya sama sekali tidak tahu dan ikut dilibatkan. Padahal investasi perusahaan sudah jalan dan menghabiskan dana tidak kecil.

“Rata-rata investasi sawit untuk 1 haktere lahan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dana tersebut dikeluarkan perusahaan mulai dari pembebasan, land clearing, penanaman, pemupukan, operasional tenaga kerja, dan biaya-biaya lain. Belum lagi pajak untuk IUP (Izin Usaha Perkebunan) sampai HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan,” jelas dia. 

Ason menambahkan kalau dipaksakan dicabut, maka cenderung akan menjadi bumerang bagi perusahaan dan masyarakat pemilik lahan ke depan. Di Lapangan, bisa terjadi aktivitas bar-bar, akibat lahan tidak bertuan dan menjadi milik negara kembali. Jelas dari segi investasi akan menjadi catatan tidak bagus untuk pemerintahan juga.

Ketua Fraksi Golkar Kalbar ini sangat mendukung pencabutan konsensi lahan tambang atau perkebunan dengan catatan ditelantarkan dan tidak ditanam. Namun pada kasus dua perusahaan tersebut, justru banyak tanaman dan sudah berbuah. Dia pun meminta dua perusahaan yang terletak di Kabupaten Sanggau ini melontarkan protesnya langsung ke Kementriaan LH dan Kehutanan di Jakarta.

“Harus mengirim surat atau bertemu langsung di Jakarta. Kirimkan juga copi nota protesnya kepada Gubernur, Bupati dan Dinas teknis setempat. Ini supaya dapat diluruskan mana lahan ditanam dan terlantar,” sarannya.

Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya tanggal 5 Januari 2022 kemarin, memang merelease SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Izin konsesi kawasan hutan menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau HPH/IUPHHK-HA, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tumbuh alami.

Kemudian, PBPH atau sebelumnya HTI/IUPHHK-HT, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya. Ada juga Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X