Disembunyikan di Kolong Truk, 252 Burung Berkicau Gagal Dibawa ke Jawa

- Minggu, 9 Januari 2022 | 13:52 WIB
BARANG BUKTI: Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengamankan ratusan burung berkicau yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa, Jumat (7/1). ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
BARANG BUKTI: Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengamankan ratusan burung berkicau yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa, Jumat (7/1). ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyelundupan burung berkicau antarpulau menggunakan truk di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat (7/1). Hal itu diungkapkan Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak, Joko Supriyantno.

“Kami masih melakukan penyelidikan siapa pelakunya. Karena pada saat penangkapan, sopir truk melarikan diri,” katanya. Kendati demikian, kata Joko, pihaknya mengklaim sudah mengatongi identitas dari sopir tersebut.

Sebelumnya Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak menyita sebanyak 252 ekor burung berkicau tanpa tuan, yang akan diselundupkan antarpulau melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Praktik penyelundupan burung berkicau itu terendus saat Balai Karantina bersama stakeholders melakukan patroli gabungan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Dari patroli tersebut, mereka menemukan belasan keranjang yang berisi berbagai jenis burung berkicau. Beberapa jenis di antaranya masuk dalam kategori dilindungi. Berdasarkan pendataan mereka, setidaknya ada lima jenis, di antaranya Kacer sebanyak 157 ekor, Murai Batu (36 ekor), Cucak Hijau (55 ekor), Kapas Tembak (2 ekor), dan Beo, 2 ekor.

-

“Dari lima jenis burung yang diamankan, ada dua jenis yang dilindungi, yakni Cucak Hijau dan Beo,” kata Joko. 

Menurut Joko, modus operandi penyelundupan burung tersebut terlihat sekali. Burung-burung ini, menurut dia, tidak dimasukkan ke dalam truk melainkan di kolong truk.

Aksi penyelundupan burung berkicau antarpulau tersebut, kata Joko, melanggar pasal 88 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp2 miliar, dan untuk burung yang dilindungi melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Selanjutnya, burung-burung tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat untuk proses lebih lanjut. Paramita Rosandi dari BKSDA Kalimantan Barat mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi lanjutan terhadap ratusan burung-burung tersebut. “Kami akan lakukan indentifikasi dan melihat peta sebarannya,” kata Paramita.

Ratusan burung berkicau tersebut rencananya akan dilepasliarkan di kawasan konservasi dibawah naungan BKSDA Kalbar. Namun, sebelum dilepasliarkan, burung-burung tersebut akan mereka rehabilitasi. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X