Peserta Seleksi PPPK Guru di Kapuas Hulu Keluhkan Sulit Dapat Suket Kejiwaan

- Minggu, 9 Januari 2022 | 13:45 WIB
Wahyudi Hidayat
Wahyudi Hidayat

Tahapan seleksi PPPK guru dari Pemerintah Pusat masih berproses, perserta yang ikut masih melakukan pemberkasan yang diperlukan, salah satunya surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani atau biasa disebut surat kejiwaan.

Terkait pemenuhan surat kejiwaan tersebut menjadi permasalahan bagi perserta seleksi PPPK guru dari Kapuas Hulu, pasalnya surat tersebut hanya dapati diperoleh di kabupaten Sintang. Ketentuan ini ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi ke Panitia di Provinsi Kalbar. Apabila ada persoalan seperti ini harus dibahas bersama dan duduk di satu meja. “Sehingga diharapkan semuanya bisa diatur dengan sebaik mungkin, untuk kepentingan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, (6/1).

Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sangat berharap pemenuhan administrasi persyaratan dan lainnya tidak membebani peserta, baik dari sisi biaya dan waktu. Kalau harus ke Sintang, dari Putussibau butuh 5-6 jam perjalanan. “Kalau bisa dipermudah, mengapa harus di persulit,” ujarnya.

Seleksi PPPK guru sudah memasuk tahap kedua. Pengumuman tahap pertama sudah dilakukan, dimana lulus ditahap pertama masih dalam proses pemberkasan. Salah satu persyaratannya adalah harus ada surat kejiwaan.

Untuk mendapatkan surat kejiwaan harus didapatkan di rumah sakit umum daerah Kabupaten Sintang, dan itu sudah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Hal tersebut lah membuat peserta seleksi PPPK guru menjadi keberatan, karena jauh, biaya, dan tenaga, harus pergi ke Kabupaten Sintang, untuk mendapatkan surat keterangan bebas gangguan jiwa,” ujarnya.

Namun, kata Wabup, proses penerimaan PPPK guru adalah murni kewenangan Pemerintah Pusat. Dimana seluruh informasi terkait penerimaan PPPK guru, dimana tes, mengambil dokumen, surat keterangan dan lainnya, langsung disampaikan pemerintah pusat ke akunnya masing-masing.

“Sebab itu, peserta PPPK guru wajib monitor link yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Terus, bagaimana peran dari pemerintah daerah, sebenarnya adalah bisa menerima hasil dari pada rekrutmen nantinya,” pungkas Wabup. (dRe)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X